Ketentuan tentang penetapan APBD sudah diatur dalam perundang-undangan, yang meliputi penegasan tujuan serta fungsi dari pembuatan anggaran pemerintah. Dalam hal ini dibutuhkan penegasan dalam hal peran DPRD dan pemerintah dalam proses menetapkan APBD tersebut. Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja juga dibutukan dalam sistem penganggaran.
Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, sangat dibutuhkan karena hal itu akan berpengaruh pada hasil penetapan APBD yang telah dibuat. Penyempurnaan dalam klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, serta penggunaan kerangka dalam pengeluaran jangka menengah di dalam penyusunan anggaran
Anggaran merupakan suatu alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Di dalam instrumen kebijakan ekonomi, anggaran ini memiliki fungsi untuk mewujudkan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi dalam pemerataan pendapatan untuk mencapai tujuan negara bersama. Dalam rangka mewujudkan tujuan serta fungsi penetapan anggaran harus dilakukan aturan secara jelas.
Dalam rangka memantapkan pemahaman serta Meningkatkan Kinerja DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Januari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Februari 202521 - 22 Februari 202526 - 27 Februari 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Maret 202512 - 13 Maret 202519 - 20 Maret 202526 - 27 Maret 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
10 - 11 April 202514 - 15 April 202522 - 23 April 202528 - 29 April 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Mei 202514 - 15 Mei 202521 - 22 Mei 202526 - 27 Mei 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
03 - 04 Juni 202511 - 12 Juni 202519 - 20 Juni 202524 - 25 Juni 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tujuan Dan Fungsi Wewenang DPRD Dan Pemerintah Dalam Penetapan Anggaran
Dalam proses penyusunan dan penetapan APBD, DPRD dan pemerintah harus menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan di dalam peraturan undang-undang.
Di dalam aturan undang-undang tersebut, belanja negara serta belanja daerah harus dirinci berdasarkan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan serta jenis belanja apa yang dilakukan.
Artinya setiap pergeseran yang terdapat pada anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan yang lainnya, harus sesuai dengan persetujuan dari DPRD.
Salah satu upaya dalam memperbaiki proses anggaran di dalam sektor publik adalah bagaimana cara menerapkan anggaran yang berbasis sebuah prestasi kerja.
Karena sistem anggaran yang berbasis pada prestasi kerja memerlukan kriteria yang memadai, yaitu dalam hal pengendalian kerja dan evaluasi. Serta untuk menghindari adanya duplikasi dalam hal menyusun rencana kerja dan anggaran dalam kementrian negara, lembaga, dan perangkat daerah. Selain itu diperlukan juga penyatuan sistem akuntabilitas kinerja di dalam sistem penganggaran.
Sistem akuntabilitas kinerja di dalam sistem penganggaran
Caranya yaitu dengan memperkenalkan sistem penyusunan dalam hal rencana kerja dan anggaran dalam kementrian, lembaga, dan perangkat daerah. Dengan dilakukannya penyusunan tersebut, maka akan terpenuhi kebutuhan pada anggaran yang berbasis prestasi kerja dan juga pengukuran akuntabilitas dalam kinerja kementrian, lembaga, dan perangkat daerah yang bersangkutan.
Sama dengan upaya dalam menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, maka harus dilakukan perubahan klasifikasi anggaran. Agar anggaran tersebut sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Sebelum diberlakukannya aturan undang-undang yang baru, anggara belanja dikelompokkan ke dalam 2 jenis anggaran.
Kedua jenis anggaran tersebut yaitu anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pada awalnya kedua jenis anggaran itu bertujuan untuk memberikan penekanan kepada arti pentingnya pembangunan serta pelaksanaan yang mungkin menimbulkan peluang adanya duplikasi, penumpukan, serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Namun ternyata penuangan rencana pembangunan yang ada di dalam suatu dokumen perencanaan nasional yang ditetapkan selama 5 tahunan dirasa tidak realistis, dan tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintah di era globalisasi.