Penilaian Prestasi Kerja PNS diatur dalam PP No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan ini merupakan perbaikan dari PP (Peraturan Pemerintah) yang telah ada yakni PP no. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati sebelumnya dengan tim Penilai.
Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu : terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian diukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.
Penyusunan SKP dilakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.
Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP
Perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah.
Selain itu sebagai upaya Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Kemudian pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Analisis Beban Kerja (ABK), SKP, SOP dan ASN, kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Juni 2024
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 – 03 Juli 202411 – 12 Juli 202418 – 19 Juli 202423 – 24 Juli 202429 – 30 Juli 2024 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Agustus 202408 - 09 Agustus 202413 - 14 Agustus 202422 - 23 Agustus 202428 - 29 Agustus 2024 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
04 - 05 September 202412 - 13 September 202419 - 20 September 202427 - 28 September 2024
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
03 - 04 Oktober 202410 - 11 Oktober 202418 - 19 Oktober 202425 - 26 Oktober 202429 - 30 Oktober 2024
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 November 202414 - 15 November 202420 - 21 November 202425 - 26 November 2024 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Desember 202409 - 10 Desember 202412 - 13 Desember 202417 - 18 Desember 202430 - 31 Desember 2024 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Aspek-aspek Yang Terdapat Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dalam Penyusunan SKP, harus diperhatikan beberapa aspek agar mempermudah menentukan ukuran untuk Penilaiannya di akhir periode. Aspek-aspek tersebut adalah :
- Kuantitas kerja pegawai, berapa banyak pekerjaan atau uraian jabatan yang harus dikerjakan berdasarkan jumlah. Misalnya pegawai ditugaskan untuk menjalankan proyek pembangunan jalan raya sepanjang 2 km.
- Kualitas kerja yang harus dicapai atas pekerjaan yang ditugaskan tersebut. Dari contoh diatas misalnya, jalan raya yang dihasilkan adalah kualitas bagus yang daya tahannya bisa dipertanggungjawabkan beberapa tahun ke depan.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh pegawai untuk menjalankan proyek atau pekerjaan tersebut, mulai dari pembuatan desain, pembelian bahan, penggarapan lahan, pembuatan jalan, sampai laporan penyelesaian kegiatan, ukuran waktu sudah diperhitungkan sebagai sasaran.
- Berapa banyak biaya yang dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan atau proyek tersebut. Hal ini juga dimasukkan ke dalam sasaran, agar nantinya menjadi dasar penilaian juga.
Perilaku Kerja Pegawai Yang Mempengaruhi Penilaian Prestasi Kerja
60% Penilaian Prestasi Kerja PNS dipengaruhi oleh Perilaku Kerja, yang terdiri dari :
- Orientasi pelayanan dari PNS, apakah berorientasi kepada masyarakat atau untuk kepentingan pribadi.
- Integritas seorang PNS yang memperhatikan etika, norma dan nilai-nilai dalam pekerjaan.
- Komitmen dari PNS untuk mengutamakan kepentingan orang banyak atau masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongannya.
- Disiplin, sikap yang mutlak dibutuhkan oleh semua kalangan, terutama PNS yang tugas utamanya adalah melayani kepentingan umum atau publik.
- Kerjasama dengan sesama PNS atau tim, atasan atau bawahan untuk menghasilkan kerja yang efektif dan efisien.
- Kepemimpinan yang dibutuhkan untuk setiap PNS, bukan hanya yang memiliki jabatan tinggi, tapi juga yang tidak memiliki jabatan. Sifat ini diperlukan dalam hal memotivasi rekan kerja atau bawahan untuk melakukan hal yang positif dan membangun.
Setelah berlangsung selama 1 tahun anggaran, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tersebut dikombinasikan dengan Perilaku Kerja yang menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, apakah hasilnya Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Buruk.
Hasil Penilaian tersebut bisa dipakai sebagai dasar Penentuan Tugas kedepannya, atau menentukan apakah perlu dilakukan Pelatihan dan semacamnya untuk meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai atau Aparatur Sipil Negara tersebut.
Bimtek Diklat Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil