Bagi setiap pegawai negeri sipil, fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Karena pemberian jaminan dalam hal kecelakaan dan kematian menjadi hal yang sangat penting. Jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian biasanya diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil dalam bentuk uang tunai.
Sehingga diaturlah peraturan pemerintah mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim dan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara berdasarkan PP No.70 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya dilakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun.
Peraturan pemerintah tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015 sehingga peraturan pemerintah yang sebelumnya, tentang perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka pada pegawai negeri sipil. Peraturan yang lama sudah dicabut bahkan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, peraturan pemerintah yang berlaku adalah PP No.70 Tahun 2015.
Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Jaminan kecelakaan kerja merupakan suatu perlindungan pada setiap pegawai negeri sipil, atas segala jenis kecelakaan yang diakibatkan oleh resiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit yang juga diakibatkan oleh resiko kecelakaan pekerjaan yang berupa perawatan intensif, jumlah santunan, serta tunjangan cacat.
Sedangkan pengertian dari jaminan kematian yaitu, adanya perlindungan dari resiko kematian yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan kematian ini biasanya berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yang diberikan perusahaan kepada keluarga dari pegawai. Program perlindungan yang diberikan kepada pegawai ini biasanya diberikan oleh pengelola program.
Untuk memantapkan pemahaman serta meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Keuangan tentang: “Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015“ akan dilaksanakan pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Januari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Februari 202521 - 22 Februari 202526 - 27 Februari 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Maret 202512 - 13 Maret 202519 - 20 Maret 202526 - 27 Maret 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
10 - 11 April 202514 - 15 April 202522 - 23 April 202528 - 29 April 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Mei 202514 - 15 Mei 202521 - 22 Mei 202526 - 27 Mei 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
03 - 04 Juni 202511 - 12 Juni 202519 - 20 Juni 202524 - 25 Juni 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Program perlindungan tersebut biasanya terdiri atas JKK dan JKM yang meliputi manfaat, kepesertaan, serta iuran. Peserta JKK dan JKM ini adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipilnya itu sendiri, dan juga PPPK. Keikutsertaan para peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan, dan setelah gaji sudah dibayarkan.
Tata Cara Penghitungan JKK Dan JKM
Biasanya besar iuran yang harus dibayarkan pegawai negeri sipil setiap bulannya adalah 0,24% dari jumlah gaji, itu untuk penghitungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Sedangkan untuk program JKM, besar iuran per bulannya yaitu 0,30% dari jumlah gaji yang dipotong. Sebenarnya tata cara penghitungan JKK dan JKM ini tidak jauh berbeda dengan BPJS pada karyawan swasta.
Namun perbedaannya terletak pada santunan nilai manfaat yang diterima oleh setiap peserta, setiap dana JKK dan JKM para peserta ini dikelola oleh PT Taspen. Lain halnya dengan dana JKK dan JKM milik TNI dan POLRI dananya dikelola oleh ASABRI. Pada peraturan pemerintah yang terdahulu, seluruh dana dikelola oleh ASKES.
Namun karena kini ASKES sudah diganti menjadi BPJS, maka seluruh pengelolaan dana pun dialihkan kepada program perlindungan yang baru. Besar biaya santunan JKM biasanya sekitar 15 juta rupiah yang terdiri dari uang duka sebesar 3 kali gaji, beasiswa ahli waris sebesar 15 juta dan biaya untuk pemakaman sebesar 7,5 juta rupiah.
Dasar – Dasar Hukum:
- Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Praturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: