Tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa adalah aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Tanpa adanya kedua aspek ini, maka tidak mungkin proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan optimal. Tata kerja tim berfungsi untuk mempermudah prosedur pelaksanaan barang/jasa.
Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pejabat agar lebih baik ke depannya. Pedoman tata kerja tim dan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan barang/jasa adalah peraturan kepala LKPP nomor 7 tahun 2014. Pedoman tersebut dapat diberlakukan untuk tiga pihak yang memiliki kewenangan di bidang pengadaan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai penilaian angka kredit jabatan fungsional maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Barang dan Jasa Pemerintah tentang “Tata Kerja Tim dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa“ pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Januari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Februari 202521 - 22 Februari 202526 - 27 Februari 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Maret 202512 - 13 Maret 202519 - 20 Maret 202526 - 27 Maret 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
10 - 11 April 202514 - 15 April 202522 - 23 April 202528 - 29 April 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Mei 202514 - 15 Mei 202521 - 22 Mei 202526 - 27 Mei 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
03 - 04 Juni 202511 - 12 Juni 202519 - 20 Juni 202524 - 25 Juni 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tiga pihak yang menjadi objek peraturan kepala LKPP nomor 7 tahun 2014
1. Pemegang jabatan fungsional pengelolaan barang/jasa.
2. Pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit.
3. Tim penilai angka kredit.
Mengingat krusialnya tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa sehingga perlu diadakan diklat. Penyelenggaraan diklat ini bertujuan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan di kalangan para pejabat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan yang dilakukan pun dapat memenuhi enam kriteria ideal.
Enam kriteria ideal pelaksanaan pengadaan barang/jasa
1. Efektif.
Pengadaan barang/jasa harus dipertimbangkan secara seksama oleh para pejabat pemerintahan sehingga penggunaannya benar-benar tepat dan dibutuhkan.
2. Efisien.
Barang/jasa yang diadakan hendaknya efisien dalam hal biaya maupun waktu pengadaan. Ditinjau dari aspek biaya, pengadaan harus dilakukan dengan anggaran dana yang sewajarnya. Kemudian, dilihat dari segi waktu, pengadaan hendaknya tidak melebihi batas waktu normal.
3. Terbuka/transparan.
Maksud dari terbuka atau transparan dalam hal pengadaan barang/jasa adalah dari segi keuangan. Jadi, barang/jasa yang akan diadakan harus jelas dan terperinci pembiayaannya.
4. Bersaing.
Pengadaan hendaknya dilakukan dengan sistem lelang sehingga melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, persaingan sehat pun dapat terjadi dan produk maupun harga yang didapat semakin kredibel.
5. Tidak diskriminatif.
Proses pengadaan barang/jasa sebaiknya tidak dilakukan dengan mendiskreditkan salah satu pihak dan menguntungkan yang lainnya. Artinya, dalam proses pengadaan para pejabat tidak boleh melakukan persekongkolan.
6. Accountable.
Barang/jasa yang diadakan oleh pejabat pemerintahan harus jelas segi pembiyaan serta pendanaannya. Jadi, barang/jasa tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara finansial.
Apabila keenam kriteria di atas dapat diwujudkan oleh pejabat maka lembaga pemerintahan yang bersangkutan dapat menjadi contoh good governance. Bayangkan saja, tanpa adanya tata kerja secara tim dan juga prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional dalam aspek pengadaan barang/jasa. Tentu lembaga pemerintahan yang good governance tidak mungkin dapat terwujud.
Mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih memang bukanlah hal mudah. Namun, semua ini dapat dimulai dengan membangun mentalitas para pegawainya. Seperti diketahui bahwa selama ini bidang pengadaan barang/jasa lembaga pemerintah merupakan salah satu titik rawan bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, para pejabat yang bekerja dibidang ini perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur yang berlaku.