Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Propinsi

Dalam UU Pemerintahan No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas :Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkruen, dan Urusan Pemerintahan Daerah, yang secara detailnya adalah sebagai berikut :

  1. Urusan Pemerintahan Absolut, yaitu hal-hal yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh daerah, tetapi langsung ditangani oleh Pemerintahan Pusat, yang meliputi Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter Fiskal, dan Agama.
  2. Urusan Pemerintahan Konkruen merupakan dasar dari Otonomi Daerah, dimana urusan Pemerintahan yang dibagi atas Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Daerah tersebut memiliki otonomi atas daerahnya sendiri.
Diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan

Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan

Harmonisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, urusan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu urusan mutlak dan yang didesentralisasikan. Mengingat RUU Pemda membuat perubahan yang signifikan, harus dimuat dalam RUU HKPD soal formula dana dan perimbangan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah maka kami akan menyelenggarakan Bimtek tentang Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Propinsi Pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


08 – 09 September 2023


13 – 14 September 2023


21 – 22 September 2023


26 – 27 September 2023


29 – 30 September 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Oktober 2023


10 – 11 Oktober 2023


20 – 21 Oktober 2023


25 – 26 Oktober 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 November 2023


07 – 08 November 2023


14 – 15 November 2023


21 – 22 November 2023


29 – 30 November 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


07 – 08 Desember 2023


13 – 14 Desember 2023


20 – 21 Desember 2023


28 – 29 Desember 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengelola urusan pemerintahan di masing-masing daerah, yang terbagi atas 2 bagian yaitu Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib terdiri dari :

1. Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar atau Standar Pelayanan Minimum, meliputi :
….1.1. Pendidikan, seperti pengaturan Kurikulum Pendidikan
….1.2. Kesehatan, misalnya pemberdayaan Puskesmas di daerah masing-masing.
….1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, seperti pengaturan trotoar jalan.
….1.4. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, seperti penggusuran daerah tertentu.
….1.5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
….1.6. Sosial, seperti pengaturan tuna wisma atau pengemis jalanan.
2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yaitu :
….2.1. Pemberdayaan Tenaga kerja misalnya mengadakan pelatihan ketrampilan.
….2.2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
….2.3. Pengaturan kebutuhan dan distribusi pangan
….2.4. Pertanahan, seperti pengurusan IMB, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
….2.5. Penataan Lingkungan hidup seperti Sungai
….2.6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil)
….2.7. Pemberdayaan masyarakat dan desa, seperti mengikutsertakan dalam suatu proyek.
….2.8. Sosialisasi tentang program KB
….2.9. Pengaturan transportasi

Urusan Pemerintahan Pilihan terdiri dari :

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pariwisata
  3. Pertanian
  4. Kehutanan
  5. Energi dan sumber daya mineral
  6. Perdagangan dan perindustrian
  7. Transmigrasi

3. Urusan Pemerintahan Daerah, yaitu urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang Kepala Daerah, baik Gubernur (tingkat Provinsi), maupun Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota.

Tingkat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
Untuk menghasilkan harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan kabupaten/kota dengan pemerintahan daerah provinsi, harus diketahui hierarki, tugas, dan batasan masing-masing Kepala Daerah tersebut.
Dalam hal Otonomi Daerah dimana kewenangan diberikan kepada daerah, maka wewenang paling tinggi diserahkan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota, karena langsung berkaitan dengan warga di kota/kabupatennya.
Sedangkan Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat provinsi, bertugas selaku koordinator untuk daerah dalam wilayah kerjanya yang meliputi :

  1. Koordinasi antar wilayah untuk kegiatan sektoral baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
  2. Menjaga dan mengatasi perselisihan antar daerah di wilayah kerjanya.
  3. Pelantikan Bupati/Walikota.
  4. Pembinaan setiap Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam hal pemerintahan.
  5. Pengawasan pelaksaan dari Peraturan Daerah dan Keputusan DPRD di wilayahnya.
  6. Menyampaikan Laporan pelaksanaan tiap daerah di wilayahnya kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Pemerintah tingkat Provinsi merupakan Jembatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
  7. Mempertimbangkan penghapusan daerah,pemekaran daerah ataupun penyatuan daerah di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur