Barang Milik Daerah/Negara adalah barang berwujud yang kepemilikannya adalah atas nama Daerah atau Negara baik dengan cara dibeli maupun didapatkan dari sumber lainnya.
Berbagai Sumber Perolehan Barang Milik Daerah / Negara
Barang Milik Daerah/Negara bisa diperoleh dari berbagai sumber, yang kepemilikannya diatur secara sah dalam Undang-undang. Asal perolehan Barang Milik Daerah/Negara terdiri dari:
- Barang yang dibeli dengan menggunakan APBN / APBD untuk kebutuhan daerah yang bersangkutan, seperti mobil dinas, rumah dinas pegawai, alat pertanian di daerah, peralatan elektronik di setiap instansi, peralatan medis di puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah, dan sebagainya.
- Barang yang diberikan sebagai hibah/sumbangan dari pihak lain secara sah. Misalnya tanah yang dihibahkan oleh suatu organisasi atau orang pribadi yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, seperti untuk pembangunan panti asuhan.
- Barang yang diperoleh atas putusan pengadilan, misalnya tanah sengketa yang tidak memiliki pemilik yang sah, maka kepemilikannya secara undang-undang dan pengadilan diberikan kepada Negara/Daerah tempat domisili barang tersebut berada.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara Pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara
Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara dilakukan dengan asas-asas sebagai berikut :
- Fungsional. Barang dikelola oleh badan atau lembaga yang berkaitan dengan jenis barang ataupun Instansi yang membutuhkan barang tersebut. Semua solusi atas permasalahan yang ada pada barang dilakukan oleh pengguna barang, diketahui oleh Kepala Negara/Daerah sesuai fungsi dan wewenang masing-masing.
- Kepastian Hukum. Barang tersebut bukanlah barang gelap atau sejenis barang selundupan dan semacamnya. Bukan juga barang sengketa yang belum diselesaikan secara hukum. Tanah sengketa akan sah menjadi milik Negara/Daerah jika sudah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan secara sah.
- Transparansi dan Keterbukaan. Setiap instansi yang membutuhkan dan menggunakan Barang Milik Daerah/Negara harus secara transparan melaporkan pengadaan, penggunaan dan pengawasan terhadap Barang tersebut.
- Efisiensi, tidak melakukan pemborosan terhadap penggunaan barang milik daerah/negara tersebut. Penggunaan dari barang itu dilakukan sesuai standard yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan lebih baik lagi jika penggunaannya memiliki target untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat.
- Akuntabilitas, yaitu dari sejak pengadaan barang sampai dengan penggunaannya, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kepada Kepala Negara/Daerah maupun kepada rakyat.
- Kepastian Nilai. Saat terjadi pembelian barang ataupun penerimaan barang dari hasil hibah, sumbangan dan lainnya, sudah harus memiliki nilai barang secara nominal, supaya proses penilaian di akhir periode bisa lebih mudah dan lebih aktual.
Alur dan Sistem Dalam Mengelola Barang Milik Daerah/Negara
Secara detail, alur Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai Undang-undang, adalah sebagai berikut:
Perencanaan Kebutuhan -> Membuat Anggaran Pembelian Barang -> Pengadaan/Pembelian -> Penerimaan -> Penyimpanan -> Pendistribusian Kepada Divisi Yang Membutuhkan -> Penggunaan Barang -> Penataan Secara Administrasi -> Pemeliharaan -> Pengawasan.
Jenis barang milik daerah/negara yang paling banyak diadakan seperti : mobil dinas, rumah dinas PNS,


