Pemerintah daerah (Pemda) mewajibkan setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyusun sebuah Rencana Kerja (Renja) selama 1 tahun. Hal ini memiliki fungsi yaitu sebagai pedoman kerja dan bertujuan untuk menterjemahkan isi dari perencanaan strategis dalam waktu 5 tahun yang dituangkan ke dalam rencana kerja. Pedoman penyusunan dan pengendalian renja SKPD dan RKPD dilakukan untuk meningkatkan […]