Yang dimaksud dengan Perjalanan dinas dalam negeri adalah suatu jenis perjalanan yang menuju ke luar wilayah, baik dalam bentuk perorangan ataupun dalam bentuk berkelompok dengan jarak minimal 5 KM dan dihitung dari batas kota. Kecendrungannya perjalanan dinas ini dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia dengan tujuan untuk kepentingan negara, dan untuk melaksanakan perintah dari pejabat yang […]