Komisi pengawasan Persaingan Usaha merupakan lembaga independen dibentuk dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Supaya tidak terjadi praktik monopoli perdagangan dan persaingan tidak sehat antara pengusaha. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah, komisi pengawasan persaingan usaha mendapatkan tugas tambahan yaitu mengawasi program kemitraan untuk memberikan bantuan kepada usaha menengah kecil mandiri menghadapi adanya pasar bebas.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat UKM / UMKM tentang : Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Bentuk Implementasi dari PP Nomor 17 tahun 2013
Implementasi dari peraturan pemerintah ini adalah dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat daerah yang memiliki usaha kecil mandiri atau mereka sebagai usaha kecil mandiri. Yang tergabung dalam hal ini adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Setiap orang yang memiliki usaha mandiri harus memiliki surat izin usaha.
Surat izin usaha di gunakan sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang mempunyai wewenang berdasarkan ketentuan peraturan yang ada. Sehingga setiap usaha kecil mandiri memiliki surat izin sah yang menyatakan bahwa usahanya telah memenuhi persyaratan dan boleh melakukan kegiatan usaha sesuai bidang yang mendapatkan izin dari pemerintah.
Pemerintah pusat juga memberikan jangka waktu atau waktu berlakunya usaha yang tercantum di dalam surat izin usaha. Jangka waktu ini merupakan kondisi tingkatan lamanya usaha tersebut dapat melakukan kegiatannya. Bentuk usaha kecil berbagai macam salah satunya adalah kemitraan, kemitraan sendiri berarti suatu kerja sama dalam keterkaitan usaha.
kemitraan berdasarkan peraturan pemerintah dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Semua jenis usaha termasuk kemitraan berkembang sesuai kondisi iklim usaha, yang mana iklim usaha ini di lakukan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil secara sinergis melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Implementasi lainnya adalah
dalam bidang pendanaan, pemerintah memberikan dana kepada pengusaha kecil melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan lain. hal ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan.
Selanjutnya, pemegang kekuasaan utama dalam hal ini adalah pemerintah pusat atau Presiden serta para menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang usaha kecil. Semua perizinan tentang usaha kecil harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang. Jika usaha kecil dalam tingkat daerah maka yang berwenang adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
Yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro atau usaha kecil mandiri adalah pemerintah daerah setempat. Pemberdayaan yang di lakukan meliputi pengembangan usaha, kemitraan, perizinan dan juga koordinasi dan pengendalian kegiatan.
Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah sepenuhnya dilakukan oleh usaha kecil di bawah pengamatan Pemerintah Pusat dan dilakukan sesuai aturan Undang-Undang.


