Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
6 mins read

Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Pemerintah daerah menyusun mekanisme serta prosedur pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan APBD yang sudah ditetapkan oleh peraturan atau keputusan daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan APBD biasanya meliputi pelaksanaan dalam anggaran pendapatan, pembelanjaan serta pembiayaan.

Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Setiap penerimaan daerah dan juga pengeluaran daerah yang terjadi di pemerintah daerah, tentunya harus dikelola dengan baik oleh APBD. Semua itu sudah terdapat pada akuntansi pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Segala macam pengeluaran dapat dikeluarkan jika dalam keadaan darurat, kemudian selanjutnya diajukan di rancangan perubahan APBD.

Pelatihan Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Atau bisa juga disampaikan di laporan terkait realisasi anggaran, hal itu bergantung pada situasi dan kondisinya. Tetapi berbagai kriteria mengenai keadaan darurat tersebut, harus ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah

Tugas setiap SKPD yaitu memungut dan menerima setiap pendapatan daerah, dan semua itu harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Yang sudah ditetapkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. penerimaan SKPD tersebut tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai setiap pengeluaran, kecuali jika sudah ditentukan oleh undang-undang.

Sedangkan untuk penerimaan yang berupa cek atau dolar, wajib disetor ke rekening kas umum daerah. Paling lama 1 hari kerja oleh bagian bendahara. Selain itu, penerimaan ini juga harus menggunakan bukti yang lengkap. Karena semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum dari daerah.

SKPD juga tidak boleh melakukan pemungutan lain selain yang sudah ditetapkan dalam suatu peraturan daerah. Setiap SKPD yang memiliki tugas dalam pemungutan penerimaan daerah tersebut akan berdampak kepada penerimaan daerah yang wajib mengintensifkan jenis pemungutan serta penerimaan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami mengadakan “Bimbingan Teknis / Diklat / Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”. akan diselenggarakan pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah

Pada akuntansi pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, jumlah belanja yang sudah dianggarkan ke dalam APBD menjadi batas tertinggi pada setiap pengeluaran belanja. Pengeluaran ini tidak akan bisa dibebankan pada setiap anggaran belanja jika pengeluaran itu tidak tersedia dalam APBD.

Oleh karena itu, SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah yang bertujuan lain dan tidak terdapat dalam APBD. Pengeluaran belanja daerah ini haruslah menganut sebuah prinsip yang hemat, tidak mengandung kemewahan, efektif, efisien, tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan dalam undang-undang.

Setiap pengeluaran yang terjadi harus didukung oleh bukti yang lengkap dan akurat, serta harus sah menurut pihak yang menagih. Untuk jenis pengeluaran kas yang menyebabkan munculnya beban pada APBD, otomatis tidak akan dapat dilakukan jika rancangan peraturan daerah tentang APBD belum ditetapkan dan belum ditempatkan di lembaran daerah.

Karena pengeluaran kas tersebut tidak termasuk pada pembelanjaan yang sifatnya mengikat dan bukan pembelanjaan yang sifatnya wajib. Pembayaran beban APBD tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat penyediaan dana atau dokumen pelaksanaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *