Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 berisi tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2014, mengatur tentang alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Minimal 10% dari APBD Kabupaten/Kota tersebut adalah milik Desa yang harus disalurkan ke Desa, yang dianggarkan setiap tahunnya melalui APBD yang disetujui DPRD setiap wilayah. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut mengatur pengalokasian Dana Desa dengan menggunakan rumus persentase untuk mengukur bobot luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan desa.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN ini telah berulang kali diubah dan terakhir di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah dimaksud diatur dalam Permenkeu (PMK) No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Ketentuan ini khususnya terkait pada Penyaluran, Pemantauan, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa.
Berdasarkan Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 ini, tugas pemantauan, penyaluran, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat demi mendekatkan pelayanan kepada Pemda penerima Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Permenkeu (PMK) No.50 / Permenkeu (PMK) 07/2017 telah mengalami perubahan melalui Permenkeu (PMK) No. 112 / PMK No. 07 Tahun 2017 Sesuai dengan APBN TA 2018
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dana Desa Yang Bersumber dari APBN maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pada:
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
08 – 09 September 2023 13 – 14 September 2023 21 – 22 September 2023 26 – 27 September 2023 29 – 30 September 2023 | · Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
02 – 03 Oktober 2023 10 – 11 Oktober 2023 20 – 21 Oktober 2023 25 – 26 Oktober 2023 | · Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
02 – 03 November 2023 07 – 08 November 2023 14 – 15 November 2023 21 – 22 November 2023 29 – 30 November 2023 | · Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
07 – 08 Desember 2023 13 – 14 Desember 2023 20 – 21 Desember 2023 28 – 29 Desember 2023 | · Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Faktor-faktor yang Menyebabkan Dilakukan Revisi Terhadap UU No. 60 Tahun 2014
Revisi atas UU No. 60 Tahun 2014 dengan membuat Peraturan Pemerintah yang baru yaitu No. 22 Tahun 2015, dilakukan atas dasar beberapa kondisi dan alasan sebagai berikut :
- Implementasi pengalokasian Dana Desa belum menjamin terjadi secara merata dan berkeadilan karena dialokasikan berdasarkan persentase angka jumlah penduduk, bobot wilayah dan tingkat kemiskinan tersebut.
- Pada pasal 9 sebelumnya berbunyi : “Pagu angggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan DPR merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”, dirubah menjadi : “Pagu anggaran Dana Desa hal ini bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa”
- Perubahan PP juga terjadi dalam hal Perubahan Pagu ADD dapat dirubah dalam APBN Perubahan, tetapi tidak dapat dirubah jika sudah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Peraturan sebelumnya mengijinkan dilakukan perubahan Pagu ADD, tapi tidak dijelaskan batas maksimum 10% tersebut.
- Pada PP 60/2014, ADD dialokasikan antara jumlah Desa di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah rata-rata Desa dalam satu Propinsi. Dan pada Perubahan PP 22/2015 diganti menjadi :
……….4.1. Dana Desa tiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa, jadi bukan lagi berdasarkan persentase.
……….4.2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan :
……….4.2.a. Alokasi Dasar
……….4.2.b. Alokasi berdasarkan Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Jumlah Kemiskinan, geografis.
……….4.3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh Indeks Kemahalan Konstruksi
……….4.4. Angka Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Angka Kemiskinan diperoleh dari Kementrian yang menangani ……….masalah statistik.
……….4.5. Dana Desa setiap Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
…….5. Revisi lain juga terdapat dalam hal Tahap Penyaluran Dana Desa tersebut, yaitu dibagi menjadi 3 tahap : April 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20%.
Dengan dilakukannya revisi tersebut, maka Dana Desa yang bersumber dari APBN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22/2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 / 2014 menjadi lebih terarah dan menerapkan sistem keadilan yang merata bagi setiap Desa.