Bimtek Diklat Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016

Untuk mengelola aset/barang milik negara, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar pada pelaksanaannya tidak melanggar hukum yang ada. Salah satu Peraturan yang dibuat untuk mengelola aset/barang milik daerah adalah Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Ruang Lingkup Yang Diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016

Untuk dapat mengatur barang/aset daerah/negara dengan baik, harus dipahami terlebih dahulu Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 yang memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
    1.1. Kepala Daerah/Negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal pengelolaan barang milik daerah/negara
    1.2. Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
    1.3. SKPD adalah pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menjalankan kegiatan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah.
    1.4. Pejabat Penatausahaan adalah yang mengelola barang daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
    1.5. Penilai adalah tim independen yang akan melakukan penilaian terhadap barang dan aset milik daerah/negara berdasarkan kompentensi yang dimiliki.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
    2.1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daerah/negara berdasarkan perkembangan dan keadaan yang sekarang, untuk kemudian akan dibuatkan keputusannya.
    2.2. RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) dibuat setahun sekali untuk mencatat Kebutuhan akan Barang/Aset di daerah.
    2.3. Penganggaran adalah membuat anggaran dana yang akan disampaikan dalam APBD atas pengadaan barang/aset yang dibutuhkan.
  3. Pengadaan
    Kegiatan pembelian atau peminjaman atau tukar tambah, untuk mengadakan barang/aset yang dibutuhkan, berdasarkan Rencana Kebutuhan dan Dana yang sudah dianggarkan.
  4. Penggunaan
    Kegiatan menggunakan barang/aset negara atau daerah berdasarkan fungsi dan jabatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  5. Pemanfaatan
    Memanfaatkan barang/aset yang tidak terpakai untuk mengoptimalkan fungsi SKPD dalam menggunakan barang yang ada, dan tidak mengubah status kepemilikan barang yang tidak terpakai tersebut, yang bisa dilakukan dengan cara:
    5.1. Menyewakan barang/aset kepada pihak lain yang memerlukan sehingga menghasilkan pendapatan untuk daerah yang bersangkutan.
    5.2. Pinjam pakai yang bisa menghasilkan uang untuk menambah pendapatan daerah sehingga meningkatkan pembangunan daerah tersebut.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan
    Kegiatan menjaga barang/aset agar tidak hilang dan memelihara untuk mencegah dari kerusakan maupun resiko lainnya.
  7. Penilaian
    Melakukan fungsi penilaian pada barang/aset untuk dasar pembuatan neraca keuangan pemerintahan. Penilaian dilakukan oleh tim independen yang berkompeten untuk mendapatkan hasil yang realistis.
  8. Pemindahtanganan adalah kegiatan pengalihan hak kepemilikan atas barang/aset.
    8.1. Penjualan kepada pihak lain yang dibayar dengan uang untuk menambah pemasukan bagi kas negara/daerah.
    8.2. Tukar tambah dengan barang lain dari instansi lain yang dinilai berdasarkan harga masing-masing barang yang ditukar.
    8.3. Hibah, yaitu memberikan barang kepada pihak lain sebagai sumbangan, seperti panti sosial.
  9. Pemusnahan, membuang barang secara fisik maupun fungsinya, menghapus dari pencatatan inventaris karena rusak atau tidak bisa berfungsi lagi.
  10. Penghapusan, bisa terjadi karena kehilangan, pemindahtanganan, dan pemusnahan sehingga harus dihapuskan dari inventarisasi aset/barang.
  11. Penatausahaan, melakukan inventarisasi barang/aset, mencatat mulai dari kode barang, kuantitas, spesifikasi dan sebagainya.
  12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap barang/aset agar dipergunakan secara bertanggungjawab oleh pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *