Sosialisasi SAKIP dan Bimbingan Teknis (Bimtek), penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi / Kota / Kabupaten. akan dilaksanakan di beberapa daerah. Lokasi Diklat / Pelatihan / Bimtek Lakip sebagai berikut:
- JAKARTA (Hotel Ibis Style Jakarta),
- BALI (Hotel Eden Kuta Bali),
- LOMBOK (Hotel Bintang Senggigi Lombok),
- BANDUNG (Hotel Cemerlang Bandung),
- BATAM (Hotel Pacific Palace Batam),
- MAKASSAR (Hotel Losari Beach Makassar),
- YOGYAKARTA (Hotel Pesonna Malioboro Jogja),
- SURABAYA (Hotel Quest Surabaya),
- MANADO (Hotel Whizz Prime Manado).
Baca Selengkapnya: BIMTEK EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) / BIMTEK LAKIP
Instansi Yang Wajib Menyusun LAKIP
- Kementerian /Lembaga;
- Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga;
- Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Unit kerja mandiri yang ditetapkan.
Waktu Penyampaian LAKIP
- Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Muatan LAKIP
- pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
- realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
- penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan
- pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
Fokus Laporan
- Kementerian /Lembaga /Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome);
- Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian/ Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting;
- Unit kerja mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.
Baca Juga : BIMTEK LAKIP 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023