Dalam Penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai oleh 3 (tiga) sumber dana yakni APBD dan APBN serta APBDesa. Pelaksanaan kewenangan desa yang di berikan tugas oleh Pemerintah hal ini di danai oleh APBN. Dana APBN tersebut dialokasikan ke bagian anggaran kementerian atau lembaga. Kemudian disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemda (pemerintah daerah) hal ini didanai oleh APBD.
Semua pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya diatur dalam APBDesa. Selanjutnya untuk pencairan dana yang ada di dalam rekening kas desa ditandatangani oleh Kades / Kepala Desa dan Bendahara Desa. Dana tersebut kemudian dikelola oleh desa. Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari beberapa tahap diantaranya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan yang akan diselenggarakan pada:
Tanggal Kegiatan
|
Tempat Kegiatan
|
07 - 08 Januari 2025
15 - 16 Januari 2025
23 - 24 Januari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
|
Tanggal Kegiatan
|
Tempat Kegiatan
|
06 - 07 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
|
Tanggal Kegiatan
|
Tempat Kegiatan
|
07 - 08 Maret 2025
12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
|
Tanggal Kegiatan
|
Tempat Kegiatan
|
10 - 11 April 2025
14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
|
Tanggal Kegiatan
|
Tempat Kegiatan
|
05 - 06 Mei 2025
14 - 15 Mei 2025
21 - 22 Mei 2025
26 - 27 Mei 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
|
Tanggal Kegiatan
|
Tempat Kegiatan
|
03 - 04 Juni 2025
11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Hotel Abadi Malioboro JOGJA
Hotel Pacific Palace BATAM
Hotel Eden Kuta BALI
Hotel Golden Flower BANDUNG
Hotel Ibis City Center MAKASSAR
Hotel Quest SURABAYA
Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
Hotel Whizz Prime MANADO
Hotel Grand Antares MEDAN
Hotel Maxone Ascent MALANG
Hotel Santika Radial PALEMBANG
Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG
Hotel MaxOne BALIKPAPAN
Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
|
Tahap Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan
- Perencanaan
Perencanaan keuangan jika dijabarkan secara umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan Keudes (keuangan desa) ini dilaksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar/awal untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keudes / keuangan desa.
- Pelaksanaan
Tahap kedua setelah perencanaan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah dirancang. Pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Kurun waktun per tahun anggaran, di mulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut disusun rencana anggaran biaya (RAB). Kegiatan pelaksanaan pengelolaan Keudes / keuangan desa ini diantaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa.
- Penatausahaan
Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya dilaksanakan secara teratur dan logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan diperoleh secara cepat.
kegiatan dimaksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan semua / seluruh transaksi keuangan yang dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa. sedangkan Hasil yang diperoleh dari kegiatan penatausahaan tersebut berupa sebuah laporan yang selanjutnya diperuntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan / penatausahaan keuangan desa.
- Pelaporan
Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Pelaporan yang dimaksud adalah suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu periode anggaran. Pelaporan ini digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan wewenang yang telah diberikan.
Pelaporan ini memberikan serangkaian data-data dan informasi penting mengenai kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang dibebankan. Pada tahap pelaporan ini Pemdes (Pemerintah Desa) menyusunkan laporan realisasi hasil dari pelaksanaan APBDes di setiap semester yang kemudian diserahkan kepada Bupati atau walikota.