Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Dalam melaksanakan penatausahaan di bidang keuangan desa, kepala desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa dilakukan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai, hal itu juga harus berdasarkan keputusan dari kepala desa. Bendahara desa adalah salah satu dari perangkat desa yang ditunjuk khusus oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pelatihan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa ini harus dilakukan oleh bendahara desa dengan sebaik-baiknya. Bendahara desa harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan segala hal yang berhubungan dengan uang. Laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan oleh bendahara harus disampaikan setiap bulannya kepada kepala desa paling lambat tanggal 10.

Pertanggungjawaban Yang Dilakukan Oleh Bendahara Setiap Bulan

1. Buku kas umum – Buku kas ini digunakan untuk mencatat segala aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Dalam bentuk tunai ataupun kredit, dan digunakan juga untuk mencatat mutasi perbankan atau jika ada kesalahan dalam sebuah pembukuan. Buku kas umum tersebut dapat dikatakan sebagai sumber dokumen dalam suatu transaksi.
2. Buku kas pembantu pajak – Kegunaan dari buku pajak ini adalah untuk membantu pengisian buku kas umum, sebagai penerimaan dan pengeluaran yang ada hubungannya dengan pajak.
3. Buku bank – Buku bank juga dibuat untuk membantu pengisian buku kas umum, untuk segala jenis penerimaan serta pengeluaran yang ada kaitannya dengan uang bank.

Penataan APBD Desa

Kewajiban yang harus dilakukan oleh bendahara yaitu bendahara desa harus melakukan segala macam pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi. Kemudian harus melakukan tutup buku setiap bulannya dengan cara yang tertib. Kepala desa harus menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati atau Walikota. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus dilakukan dengan cara berikut, kepala desa harus membuat peraturan desa yang isinya yaitu laporan pertanggungjawaban realisasi dalam pelaksanaan APBD desa, yang terdiri dari pendapatan, biaya-biaya, serta pembiayaan. Kemudian disampaikan langsung kepada Walikota atau Bupati selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun anggaran. Setelah itu, kepala desa juga menginformasikan kepada masyarakat secara tertulis, agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Isi dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD desa yaitu :

Berupa format laporan yang berisi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD desa ; Berupa formal mengenai laporan kekayaan yang dimiliki oleh desa setiap tanggal 31 Desember ; Berupa format yang berisi laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam suatu desa.

Untuk mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa dengan asas transparan dan akuntabel maka penatausahaan keuangan desa ini sangat wajib dibuat. Tugas bendahara desa selain melaporkan keuangan desa yaitu menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Keuangan Desa maka kami akan mengadakan  “Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


08 – 09 September 2023


13 – 14 September 2023


21 – 22 September 2023


26 – 27 September 2023


29 – 30 September 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Oktober 2023


10 – 11 Oktober 2023


20 – 21 Oktober 2023


25 – 26 Oktober 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 November 2023


07 – 08 November 2023


14 – 15 November 2023


21 – 22 November 2023


29 – 30 November 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


07 – 08 Desember 2023


13 – 14 Desember 2023


20 – 21 Desember 2023


28 – 29 Desember 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur