Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah di perbarui menjadi Permendagri No. 20 Tahun 2018. Beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20/2018 diantaranya; Definisi Keuangan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa serta Klasifikasi Belanja Desa.

Bimtek Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018Pengelolaan keuangan desa saat ini hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khusunya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa.

Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memiliki tugas mengawal agar Pengelolaan keuangan negara termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa harus bersifat transparan dan akuntabel. Dalam pengelolaan keuangan desa harus taat kepada peraturan perundang-undangan dan pengelolaan keuangan desa juga harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dibidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, kami dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat / Pelatihan Desa/Lurah/Camat tentang ” Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK” pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 September 2024




12 - 13 September 2024




19 - 20 September 2024




27 - 28 September 2024
·         Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 Oktober 2024



10 - 11 Oktober 2024



18 - 19 Oktober 2024



25 - 26 Oktober 2024



29 - 30 Oktober 2024
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 November 2024




14 - 15 November 2024




20 - 21 November 2024




25 - 26 November 2024
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Desember 2024



09 - 10 Desember 2024



12 - 13 Desember 2024



17 - 18 Desember 2024



30 - 31 Desember 2024
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Definisi pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Kepala Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

  • Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
    Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur Keuangan.
Sekretaris Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
  1. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:

  • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Kaur Keuangan dan Bendaharawan Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan; Kaur keuangan mempunyai tugas:

  • menyusun RAK Desa; dan
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dan Kaur dan Kasi mempunyai tugas:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa

Belanja Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.

Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.

Jenis Belanja Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018

Belanja Pegawai ; Belanja Barang/Jasa; Belanja Modal; dan Belanja Tak Terduga.

Pembiayaan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:

– Penerimaan Pembiayaan; dan
– Pengeluaran Pembiayaan.

Penerimaan Pembiayaan, mencakup:

– SiLPA tahun sebelumnya;
– Pencairan Dana Cadangan; dan
– Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:

-Pembentukan Dana Cadangan; dan
-Penyertaan Modal

Pelaksanaan Rekening Kas Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
  1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.
  2. Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
    Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
  3. Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
  1. Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
  2. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
  3. Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan.

Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:

  1. buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa
  2. buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak
  3. buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar
Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018
  1. (Pasal 71) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.
  2. (Pasal 71) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan.
  3. (Pasal 72) Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
  4. (Pasal 72) Informasi paling sedikit memuat:
    -laporan realisasi APB Desa;
    -laporan realisasi kegiatan;
    -kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
    -sisa anggaran; dan
    -alamat pengaduan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur