Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu kegiatan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang dapat pendelegasian dari instansi berwenang.

Dapat dikatakan bahwa Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu diadakan untuk memberikan kemudahan pada investor.

Dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota bisa dilakukan pada satu lembaga. Harapannya dapat memotivasi pertumbuhan ekonomi dengan cara peningkatan investasi. Sehingga, dapat memberikan perhatian lebih pada usaha mikro, kecil dan menengah.

Tujuannya sendiri yaitu meningkatkan kualitas layanan publik agar tercapai hak-hak masyarakat.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bagi Instansi Pemerintah maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang Penanaman Modal tentang Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 – 05 Januari 2024


09 – 10 Januari 2024


16 – 17 Januari 2024


23 – 24 Januari 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Februari 2024


07 - 08 Februari 2024


15 - 16 Februari 2024


21 - 22 Februari 2024


27 - 28 Februari 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 - 05 Maret 2024



13 - 14 Maret 2024


21 - 22 Maret 2024



26 - 27 Maret 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

03 - 04 April 2024




24 - 25 April 2024




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Juni 2024


13 - 14 Juni 2024


21 - 22 Juni 2024


23 - 24 Juni 2024

 


26 - 27 Juni 2024

 

28 - 29 Juni 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Prinsip dasar pelayanan yang ingin dicapai PTSP

  1. Mudah, yaitu proses menyelesaikan permohonan dapat dilakukan secara sederhana dan mudah dimengerti investor
  2. Cepat, yaitu membutuhkan waktu lebih singkat untuk menyelesaikan permohonan
  3. Tepat, yaitu adanya kesesuaian produk dengan peraturan perundangan
  4. Akurat, yaitu dalam memberikan fasilitas mesin, bahan dan barang sesuai dengan kebutuhan produksi
  5. Transparan dan akuntabel, yaitu alur dalam proses menyelesaikan permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

10 prinsip pelayanan publik menurut Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2003 yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Kesederhanaan : dalam PTSP memiliki arti sebagai tata cara pelayanan publik yang tidak rumit, dapat dimengerti dengan cepat, dan mudah dilakukan.
  2. Kejelasan : mencakup persyaratan teknis, administrasi pelayanan, tanggung jawab petugas ketika melakukan pelayanan, detail biaya yang dibutuhkan, serta tata cara pembayaran.
  3. Kepastian waktu : hal ini terkait dengan melakukan perizinan dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
  4. Akurasi : prinsip ini menjelaskan bahwa pelayanan publik itu benar, tepat, dan sah.
  5. Keamanan : agar dapat memberi rasa aman dan kepastian hukum, sehingga pemohon izin merasa aman.
  6. Tanggung jawab : pegawai PTSP setiap tahun dikirim pelatihan agar memiliki jiwa bertanggung jawab, baik sebagai pemberi layanan maupun menyelesaikan keluhan/
  7. Kelengkapan sarana prasarana : pentingnya kelengkapan sarana prasarana agar tidak menghambat waktu dalam menyelesaikan pelayanan perizinan.
  8. Kemudahan akses : yang dimaksud yaitu mudah di jangkau oleh masyarakat dan fasilitas pelayanan yang sudah memadai.
  9. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan : orang yang memberikan pelayanan diharuskan untuk disiplin, sopan dan ramah.
  10. Kenyamanan : lingkungan di PTSP sudah rapi, bersih, dan nyaman.

Pelaksanaan PTSP oleh BKPM dalam urusan penanaman modal terbagi menjadi

  1. Penanaman modal beruang lingkup lintas provinsi
  2. Penanaman modal berdasar SDA yang tidak dapat diperbaharui serta kerusakan alam yang tinggi
  3. Penanaman modal industri yang menjadi prioritas tertinggi berskala nasional
  4. Penanaman modal berdasarkan pertahanan dan keamanan nasional
  5. Penanaman modal asing dan penanaman modal dengan memanfaatkan modal asing
    a. Penanaman modal asing yang dikerjakan pemerintah negara lain
    b. Penanaman modal asing yang dikerjakan WNA atau badan asing
    c. Penanaman modal asing yang memanfaatkan modal berasal dari pemerintah negara lain
  6. Serta penanaman modal lain yang merupakan urusan pemerintah berdasarkan undang-undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur