Diklat / Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran Dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

DPRD dibentuk di setiap provinsi, dan kabupaten/kota di Indonesia, pada umumnya diketahui sebagai suatu lembaga legislatif. Namun sebenarnya semua fungsi legislatif yang ada di daerah bukan tanggung jawab DPRD sepenuhnya. Karena wewenang dalam penetapan peraturan daerah tetap berada di tangan gubernur/bupati tetapi tetap dengan persetujuan DPRD.

Maka dari itu DPRD merupakan suatu lembaga yang mengontrol segala hal dalam kekuasaan pemerintah di suatu daerah. Menurut undang-undang 1945 sebelum diamandemen, lembaga perwakilan rakyat masih memiliki hak dalam mengajukan usul inisiatif dalam rancangan undang-undang.

Optimalisasi peran DPRD dalam penganggaran dan pengawasan serta pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota, juga menjadi sorotan dalam tugasnya. Tetapi wewenang tersebut tidak menjadikan DPRD menjadi pemegang kekuasaan legislatif sepenuhnya. Karena pemegang kekuasaan di bidang penganggaran dan pengawasan tetap pemerintah, yakni Gubernur/Bupati atau Walikota.

Dalam rangka memantapkan pemahaman serta Meningkatkan Kinerja DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran Dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Peran Dan Fungsi Utama DPRD

Sebenarnya fungsi utama DPRD adalah mengontrol jalannya pemerintahan di suatu daerah, sedangkan dalam bidang legislatif posisi DPRD ini bukanlah yang dominan. Sebagai contoh Gubernur atau Bupati diwajibkan mengajukan peraturan daerah yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Kemudian DPRD akan memberikan persetujuannya atas peraturan daerah tersebut.

Jadi dalam arti secara umum, peran DPRD hanyalah sebagai pengontrol atau sebagai pengendali yang menyetujui ataupun menolak suatu peraturan daerah yang diajukan oleh Gubernur atau Bupati. DPRD juga dapat menyetujui atau bahkan menolak perubahan-perubahan tertentu di dalam peraturan daerah, sekali-sekali diperbolehkan juga untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah.

Lembaga parlemen atau DPRD tersebut merupakan salah satu lembaga politik, sifatnya sebagai lembaga politik tersebut memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Sedangkan untuk fungsi pengawasan legislatif, fungsinya berkaitan dengan teknis membutuhkan prasyarat dan segala jenis dukungan teknis.

Selain itu sebagai suatu lembaga politik, maka prasyarat pokok untuk menjadi anggota parlemen adalah kepercayaan dari rakyat. Bukan prasyarat keahlian yang sifatnya teknis daripada politis, misalnya seseorang yang bergelar profesor tapi tidak memiliki kepercayaan dari rakyat maka ia tidak bisa menjadi anggota parlemen atau DPRD.

Sebagai salah satu lembaga pengawasan politik yang kedudukannya masih setara dengan pemerintah setempat, DPRD memiliki hak untuk melakukan amandemen. Bahkan jika perlu DPRD dapat menolak setiap rancangan yang diberikan oleh pemerintah. DPRD juga memiliki hak dengan inisiatif sendiri untuk merancang dan mengajukan kembali kepada pemerintah (Gubernur/Bupati).

Oleh karena itu seharusnya DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing dengan sebaik-baiknya. Untuk melaksanakan fungsi DPRD maka setiap anggota DPRD harus menghimpun dukungan informasi serta keahlian dari para pakar dan ahli.

Informasi mengenai para pakar dan para ahli ini banyak tersedia di kalangan masyarakat umum, yang dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan seluruh rakyat. DPRD juga dapat mengangkat beberapa asisten ahli untuk membantu melaksanakan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *