Jika berbicara mengenai Optimalisasi Peran DPRD dalam perancangan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah,
maka kita harus mengetahui dahulu apa fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi yang harus di jalankan,
yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perancangan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Fungsi Legislasi
Mungkin anda-bertanya bagaimana dan apa saja bagian-bagian dari fungsi legislasi.
Fungsi legislasi memiliki tiga fungsi, yaitu untuk membentuk suatu peraturan daerah bersama dengan kepala daerah,
dalam hal ini yang harus anda ketahui adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya sebagai pembuat aturan atau policy maker,
bukan sebagai yang menjalankan peraturan atau policy implementor.
Yang kedua adalah fungsi strategis.
Fungsi strategis ini merupakan fungsi yang menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga yang di segani atau lembaga terhormat
dalam rangka mengembangkan amanah serta memperjuangkan aspirasi yang di sampaikan oleh rakyat.
Jadi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini adalah posisi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Yang ketiga adalah fungsi perjuangan,
pada fungsi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertugas untuk menentukan masa depan daerah yang di pegang oleh nya.
Sedangkan fungsi legislasi yang terakhir adalah sebagai lembaga yang menjembatani segala kepentingan dari berbagai pihak,
hal ini juga secara jelas telah di jelaskan oleh Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia.
Fungsi Anggaran
Dalam fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertugas untuk membuat, menyusun serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang biasa kita sebut dengan APBD dalam setiap tahunnya. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) bersama dengan kepala daerah yang memimpin daerah tersebut.
Fungsi Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di bentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota yang bertugas untuk menjalankan fungsi legislatif atau yang biasa di sebut dengan fungsi pengawasan. Namun patut untuk di ketahui bahwa kekuasaan atau fungsi legislatif yang biasa di sebut sebagai fungsi pengawasan ini tidaklah sepenuhnya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala daerah yang memimpin suatu daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota tetaplah sebagai pemegang sesuatu yang menjalankan kekuasaan eksekutif dan juga menjalankan kekuasaan legislatif. Namun dalam menjalankan fungsi eksekutif dan fungsi legislatif, fungsi legislatif yang di jalankan tersebut harus tetap meminta persetujuan dari DPRD yang bertugas sebagai lembaga yang mengontrol kekuasaan pemerintah di suatu daerah.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan publik merupakan hal yang sangat harus di perhatikan, dengan pelayanan yang berkualitas dapat membantu DPRD dalam menjalankan tugasnya. Dengan menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan juga fungsi pengawasan, maka optimalisasi peran DPRD dalam perancangan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah akan terlaksana dan berjalan dengan baik.


