Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif perwakilan rakyat yang memiliki anggota maksimal 100 orang.

Lembaga legislatif yang berlokasi di suatu daerah ini memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kepala Daerah di wilayah tersebut.

Anggota DPRD memiliki beberapa hak yang telah dimilikinya sejak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam rangka memantapkan pemahaman serta Meningkatkan Kinerja DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota / Kabupaten pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Juni 2024


13 - 14 Juni 2024


21 - 22 Juni 2024


23 - 24 Juni 2024

 


26 - 27 Juni 2024

 

28 - 29 Juni 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 – 03 Juli 2024

 

 

11 – 12 Juli 2024

 

 

18 – 19 Juli 2024

 

 

23 – 24 Juli 2024

 

 

29 – 30 Juli 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Agustus 2024

 

 

08 - 09 Agustus 2024

 

 

13 - 14 Agustus 2024

 

 

22 - 23 Agustus 2024

 

 

28 - 29 Agustus 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 - 05 September 2024

 

 

 

12 - 13 September 2024

 

 

 

19 - 20 September 2024

 

 

 

27 - 28 September 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

03 - 04 Oktober 2024

 

 

10 - 11 Oktober 2024

 

 

18 - 19 Oktober 2024

 

 

25 - 26 Oktober 2024

 

 

29 - 30 Oktober 2024



Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

06 - 07 November 2024

 

 

 

14 - 15 November 2024

 

 

 

20 - 21 November 2024

 

 

25 - 26 November 2024

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

05 - 06 Desember 2024

 

 

 

09 - 10 Desember 2024

 

 

 

12 - 13 Desember 2024

 

 

 

17 - 18 Desember 2024

 

 

 

30 - 31 Desember 2024

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Hak-hak DPRD itu ialah hal legislasi, hak anggaran dan hak pengawasan yang memiliki penjelasan di bawah ini:

  1. Hak legislasi adalah hak seluruh anggota DPRD dalam membentuk peraturan-peraturan yang dibuat dan disetujui bersama Kepala Daerah.
  2. Hak anggaran adalah hak semua anggota DPRD untuk merencanakan rancangan belanja daerah kemudian mengesahkannya.
  3. Hak pengawasan adalah hak anggota DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahannya apakah sesuai dengan kebijakan yang disahkan.

Tak hanya hak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban yang besar atas dasar terpilihnya sebagai wakil dari rakyat daerah. Seorang anggota DPRD wajib melakukan amanah yang telah diberikan rakyat kepadanya sesuai janji yang ia ucapkan saat melakukan kampanye.

Sebagai pengemban amanah, anggota DPRD sangat dilarang melakukan hal-hal yang merugikan rakyat seperti korupsi. Selama menjalankan tugasnya, pada dunia DPRD terdapat beberapa istilah seperti reses dan bimbingan teknis atau bimtek.

Reses adalah

suatu masa dimana seluruh anggota DPRD beristirahat dari masa sidang dan melaksanakan kegiatan di luar gedung.

Kegiatan di luar gedung disebut dengan kunjungan kerja yang dilakukan dengan tujuan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar daerah pemilihan.

Sedangkan Bimbingan Teknis atau Bimtek adalah suatu kegiatan yang dilakukan anggota DPRD untuk menambah kompetensi dan mengoptimalkan fungsi DPRD.

Bimbingan teknis dilaksanakan sebanyak dua kali selama sebulan atau sesuai waktu yang ditentukan.

Di dalam acara bimtek diisi dengan materi-materi yang membangun jiwa positif dari seorang anggota DPRD yang mengikuti acarnya.

Salah satu materi bimtek yaitu orientasi pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Dana hibah dan bantuan sosial untuk seluruh anggota DPRD teralokasi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Dana hibah dan dana sosial dapat berupa dengan uang serta dapat pula berupa barang. Dana hibah dan dana sosial diberikan kepada anggota DPRD dengan tujuan untuk menunjang urusan pemerintahan dan pelindung risiko sosial.

Seperti yang terdapat di Undang-Undang No. 1/2004 bahwa tetapan APBD mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang ada di negara dipisahkan. Tak hanya itu, kekayaan dan inventasi yang ada di negara juga dipisahkan.

Bimbingan teknis dengan materi terkait dana hibah dan dana sosial bagi anggota DPRD bertujuan untuk meningkatan efektivitas dana-dana tersebut.

Dana sosial dan hibah juga memiliki fungsi untuk meningkatkan kualitas suatu instansi di daerah khususnya DPRD. Bimbingan teknis dilaksanakan sesuai dengan jadwal (waktu) dan tempat yang telah ditentukan dengan biaya tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur