Bimtek Impementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014

Yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Lalu apa hak dan kewajiban ASN…???

Diklat Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No 5 Tahun 2014

Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No 5 Tahun 2014

Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian ASN  (Aparatur Sipil Negara) :
– Statusnya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintahan.
– Bekerja pada instansi pemerintahan, baik itu Kantor Kepala Daerah, Lembaga Pemerintahan, Dinas-dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, dan sebagainya, dan bekerja berdasarkan Kontrak (Pegawai Kontrak).
– Diangkat oleh Pembina Kepegawaian
– Menjalankan tugas pemerintahan atau tugas negara lainnya, yang ditetapkan bersamaan dengan surat pengangkatannya
– Digaji berdasarkan standard gaji yang ditetapkan dalam undang-undang, sesuai dengan pangkat dan jabatannya.

Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN)  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Impementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014 Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Pembagian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pembagian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014 memiliki 3 jenis jabatan yang diberikan berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing pegawai, yaitu :

1. Jabatan Administrasi, yang terbagi menjadi :

1.1. Jabatan Administrator, Aparatur Sipil Negara yang mengatur suatu kegiatan secara administratif, memikirkan sarana dan prasarana serta pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, atau bisa diistilahkan sebagai Event Organizer.

1.2. Jabatan Pelaksana, yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan diatur oleh Jabatan Administrator, atau disebut dengan Bagian Lapangan.

1.3. Jabatan Pengawas, yaitu Aparatur Sipil Negara yang mengawasi dan memeriksa kegiatan yang sudah direncanakan oleh Administrator dan sedang dilaksanakan oleh Pelaksana, agar berjalan dengan peraturan, sampai kegiatan tersebut selesai.

2. Jabatan Fungsional, yang dipercayakan kepada Aparatur sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya masing-masing, terbagi menjadi 2 bagian yaitu :

2.1. Jabatan fungsional keahlian, yang diberikan kepada Aparatur dalam keahlian tertentu, misalnya arsitek. Dan dibagi menjadi 4 tingkatan yaitu : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pratama.

2.2. Jabatan fungsional ketrampilan, diberikan kepada Aparatur yang memiliki ketrampilan tertentu, seperti bidang Keuangan. Jabatan ini juga terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu penyelia, mahir, terampil dan pemula.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang bertugas memotivasi dan membimbing setiap Aparatur Sipil Negara, dengan masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang jika Pimpinan tersebut memiliki kinerja yang baik selama masa jabatannya terdahulu.

Jabatan Pimpinan Tinggi ini terbagi atas 3 tingkatan, yaitu :

3.1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yang dipercayakan kepada Lembaga Pemerintahan Non Kementrian.

3.2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seperti Sekjen Kementrian, Sekretaris Kementrian, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Dirjen, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama dan sebagainya. Contoh pada jabatan ini adalah Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan sebagainya.

3.3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, seperti : Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Inspektorat Jendral, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, dan lain-lain.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama, dilakukan di tingkat Nasional, sedangkan Jabatan Pimpinan Pratama dilakukan pada tingkat antar kabupaten atau kota dalam 1 Provinsi.

Pemilihan Aparatur untuk Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut dilakukan dengan sistem persaingan terbuka, dengan menentukan syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi, rekam jejak jabatan, integritas, latar belakang pendidikan dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *