Bimtek dan Pelatihan Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kegiatan pemanfaatan milik daerah adalah memperdayakan aset atau barang yang tidak terpakai agar bisa berguna atau terpakai

sehingga fungsi dari barang tersebut tidak hilang karena tidak terpakai, dan barang tersebut masih dalam keadaan layak pakai.

Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemanfaatan itu dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana Daerah yang mengelola barang/aset milik daerah dengan melakukan perincian pencatatan serta pengawasan yang tepat.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai tersebut bisa dilakukan dengan bebebapa cara, yaitu:

1. Menyewakan barang tersebut kepada pihak atau instansi yang membutuhkan
dengan menerima imbalan berupa harga sewa yang akan dicatat sebagai Pendapatan Daerah,
sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Misalnya Dinas Perencanaan Tata Kota memiliki sebuah truk yang sekarang tidak terpakai,
maka truk tersebut bisa disewakan ke Dinas lain misalnya Dinas Pertanian, dan akan menerima pendapatan atas penyewaan tersebut.

2. Kerjasama Pemanfaatan terhadap barang dengan pihak lain.
Hampir sama dengan point 1 diatas, disini pihak lain dapat meminjam barang yang tidak terpakai
namun tidak membayar uang sewa, melainkan menukar jasa peminjaman dengan barang lain kepada pihak pertama.
Misalnya: Dinas Perencanaan Tata Kota memiliki sebuah truk yang tidak terpakai tapi masih layak pakai,
lalu meminjamkannya kepada Dinas Pertanian yang membutuhkan truk tersebut.
Disamping itu, Dinas Pertanian memiliki mesin untuk meratakan tanah yang tidak terpakai,
lalu dipinjamkan kepada Dinas Perencanaan Tata Kota.

3. Pinjam Pakai, yaitu meminjamkan barang milik daerah kepada pusat ataupun sebaliknya,
barang pusat yang dipinjam oleh daerah,
dalam masa waktu tertentu sesuai perjanjian Pinjam Pakai.
Sehingga barang daerah tersebut tetap berfungsi dan tidak menganggur.

4. Bangun guna serah. Hal ini bisa dilakukan pada aset tanah.
Misalnya Pemda Malang memiliki lahan yang tidak terpakai.
Lalu lahan itu dipinjamkan kepada pihak lain untuk dibuat bangunan
misalnya dijadikan Gelanggang Olah Raga.

Lalu setelah masa waktu perjanjian Bangun Guna Serah sudah habis,
maka bangunan tersebut harus dikembalikan kepada Pemda Malang beserta bangunannya,
dan bangunan tersebut akan menjadi hak milik Pemda Malang
karena dibangun diatas tanah milik Pemda Malang dengan sistem Bangun Guna Serah.

5. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan pihak lain, bisa dengan instansi lain maupun dengan pihak swasta.
Misalnya Dinas Olahraga bekerjasama dengan pihak swasta dengan mendirikan gelanggang olahraga diatas tanah milik Dinas Olahraga, sedang proyek pembangunan dilakukan oleh pihak swasta tersebut.

 

Dengan dilakukannya Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tepat dan sesuai fungsi-fungsi pengelolaan, maka barang milik daerah tersebut akan memiliki manfaat yang tentunya dapat meningkatkan nilai pertumbuhan dari daerah yang bersangkutan.

Itu sebabnya setiap barang yang ada harus dilakukan pengelolaan yang baik, sehingga diketahui adanya barang yang tidak terpakai namun masih layak pakai untuk dapat dimanfaatkan secara positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *