Bimtek Diklat Pemeriksaan Aset Tetap

Pengertian Aset Tetap adalah aset atau harta yang nilainya tidak akan habis dalam umur dibawah 1 tahun. Aset dalam daerah merupakan unsur penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.

Maka segala hal yang berkaitan dengan aset harus diawasi penggunaannya secara berkala.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Pemeriksaan Aset Tetap Pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


08 – 09 September 2023


13 – 14 September 2023


21 – 22 September 2023


26 – 27 September 2023


29 – 30 September 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Oktober 2023


10 – 11 Oktober 2023


20 – 21 Oktober 2023


25 – 26 Oktober 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 November 2023


07 – 08 November 2023


14 – 15 November 2023


21 – 22 November 2023


29 – 30 November 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


07 – 08 Desember 2023


13 – 14 Desember 2023


20 – 21 Desember 2023


28 – 29 Desember 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Aset Tetap dikategorikan menjadi 2 bagian:

  1. Aset tetap berwujud, yaitu aset yang memiliki bentuk fisik dan umur yang menurun setiap periode berkala. Contoh-contoh aset tetap:
    1.1. Tanah, sudah jelas memiliki fisik. Harus dijelaskan luasnya, harga perolehan, lokasi dan Nilai Jual Objek Pajak, untuk tujuan pencatatan nilai Tanah dalam Neraca keuangan serta untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
    1.2. Bangunan yang didirikan di atas tanah. Bisa berupa gedung kantor, rumah, sarana olahraga, pasar, stasiun kereta, balai pertemua, dan sebagainya.
    1.3. Kendaraan baik mobil, motor, truk, kontainer, helikopter dan semua jenis kendaraan lainnya, yang dipakai untuk keperluan dinas kantor. Biasanya kendaraan bermotor milik pemerintah memiliki plat berwarna merah, sehingga mudah diketahui bahwa itu adalah aset pemerintah.
    1.4. Peralatan, perlengkapan, inventaris dan furniture yang dipergunakan untuk keperluan dinas kerja. Seperti meja dan kursi di kantor-kantor pemerintahan, perangkat komputer dan elektronik lainnya.
  2. Aset tetap tidak berwujud, yaitu aset atau harta yang tidak memiliki nilai penyusutan dan tidak terlihat bentuknya. Aset seperti ini bisa berupa Goodwill (hak cipta). Aset seperti ini kebanyakan dimiliki oleh pihak swasta yang memiliki produk ternama, dimana nama produk tersebut memiliki nilai jual beli.

Mengukur Nilai Aset Tetap

Aset tetap khususnya yang berwujud memiliki nilai yang terus menurun setiap bulannya akibat adanya Biaya Penyusutan yang dikenakan pada aset tersebut, kecuali tanah. Tanah tidak bisa disusutkan nilainya karena pemakaian tanah tidak mengakibatkan kerusakan atau menurunnya nilai tanah.
Sedangkan aset lain harus disusutkan karena setiap pemakaian aset itu, tentunya nilainya akan semakin menurun (aus) akibat pemakaian. Misalnya mobil pada saat awal dibeli masih bernilai Rp 100 juta, namun karena dipakai terus menerus, otomatis nilai jualnya 1 tahun ke depan tidak lagi Rp 100 juta, melainkan sudah susut yang dihitung penyusutannya setiap bulan.

Memeriksa Aset Tetap Berkaitan Dengan Nilai Aset.

Setiap akhir periode atau secara berkala, akan dilakukan audit atau Pemeriksaan Aset Tetap. Memang biasanya yang diperiksa adalah secara kuantitas, untuk mengetahui apakah ada aset yang berkurang tanpa sepengetahuan pengelola aset, misalnya dipinjam tanpa pemberitahuan, atau hilang, atau rusak.

Namun untuk keperluan pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah, diperlukan bukan hanya kuantitas aset, tapi juga nilai aset tetap yang sudah dihitung penyusutan. Hal ini untuk mengetahui berapa nilai jual aset di masa mendatang jika berencana akan menjualnya.

Bisa juga pemeriksaan aset tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi stok agar tidak kekurangan maupun kelebihan. Setiap ada permintaan baru terhadap aset, perlu diperiksa apakah kondisi stok masih mencukupi atau memang perlu ditambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur