Bimtek Diklat Manajemen Aset Desa

Aset desa adalah salah satu unsur yang penting dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa, yang tentunya harus dikelola dengan baik dan dengan cara yang tertib untuk mencapai pengelolaan dayaguna dan hasilguna. Sehingga manajemen aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup setiap masyarakat desa dan untuk meningkatkan pendapatan desa.

Berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 2014 mengenai desa, pemerintah daerah harus mengawasi pengelolaan dan manajemen keuangan desa serta daya guna mengenai aset desa. Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan serta pengawasan yang ditujukan kepada pemerintahan desa. Berdasarkan peraturan pemerintah aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa.

Selain itu Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan tentang Aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Manajemen Aset Desa yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


08 – 09 September 2023


13 – 14 September 2023


21 – 22 September 2023


26 – 27 September 2023


29 – 30 September 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Oktober 2023


10 – 11 Oktober 2023


20 – 21 Oktober 2023


25 – 26 Oktober 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 November 2023


07 – 08 November 2023


14 – 15 November 2023


21 – 22 November 2023


29 – 30 November 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


07 – 08 Desember 2023


13 – 14 Desember 2023


20 – 21 Desember 2023


28 – 29 Desember 2023
·         Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Maksud Dan Tujuan Dibuatnya Pengelolaan Aset Desa

  1. Untuk mengamankan aset desa
  2. Menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan aset desa
  3. Untuk memberikan jaminan mengenai kepastian hukum dalam hal pengelolaan aset
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan dalam hal aset desa
  5. Menunjang kelancaran pelaksanaan dalam hal menyelenggarakan pemerintah desa
  6. Untuk mewujudkan akuntabilitas dalam hal pengelolaan aset desa
  7. Untuk mewujudkan dalam pengelolaan aset desa yang tertib, efektif dan juga efisien
  8. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan aset desa

Manajemen aset desa

Biasanya akan dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, serta kepastian dalam nilai ekonomi. Pengelolaan aset desa ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa, lalu dibahas oleh kepala desa bersama badan permusyawaratan desa berdasarkan tata cara dalam pengelolaan.

Biaya untuk mengelola aset desa akan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja desa. Aset desa juga akan dikelola oleh pemerintah pemerintah desa kemudian dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan setiap penyelenggara pemerintahan desa, pelaksanaan dalam pembangunan desa, serta pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan di masyarakat desa.

Perencanaan kebutuhan pada aset desa nantinya akan disusun ke dalam rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja desa, sesuai dengan kewenangannya dalam memperhatikan persediaan barang milik desa yang ada. Serta harus mengacu kepada perencanaan pembangunan di sebuah desa atau kabupaten.

Pengelolaan barang milik desa menjadi unsur yang penting di dalam pemerintahan desa, karena aset desa adalah barang yang vital dalam menunjang operasional jalannya suatu pemerintahan desa. Selain itu barang milik desa ini juga akan dicantumkan ke dalam laporan keuangan, yang jika pengelolaannya tidak efektif maka akan ada penyimpangan yang merugikan desa.

Untuk mendapatkan tata kelola yang baik, pengelolaan aset desa tersebut harus dilaksanakan dengan baik mulai dari perencanaan serta penganggaran barang milik desa. Sehingga sumber daya manusia yang kompeten sangat diperlukan dalam pengelolaan aset desa tersebut. Selain itu diperlukan satu mekanisme yang mungkin untuk sebuah desa dalam memiliki aset yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur