Bimtek Diklat Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah

Dalam meningkatkan ketertiban dalam administrasi mengenai pengelolaan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, Dirjen pajak telah mengeluarkan peraturan baru yang tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 yang terkait dengan nomor objek PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dalam tertib bayar pajak.

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Berkaitan dengan BPHTB atau pajak Bumi dan Bangunan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Selain peraturan pemerintahnya, muncul juga undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah serta segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dalam retribusi PBB.

Pemerintah pun memberikan kemudahan, adanya kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan. Bahkan dalam penyampaian SPTnya dibuat melalui e-SPT, e-Filling dan media elektronik lainnya yang sudah diterapkan oleh pemerintah tersebut.

Maka dibuatlah bimbingan teknologi mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta kedudukan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memberi pengetahuan pada setiap masyarakat yang masih belum memahami tentang manajemen keuangan pengelolaan di bidang perpajakan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah maka kami akan mengadakan Seminar / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah

1. Merumuskan segala jenis kebijakan di bidang pendapatan daerah.
2. Menyusun kebijakan pelaksanaan dalam pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat menjadi PBB.
3. Menyelenggarakan segala jenis urusan dalam pemerintahan serta pelayanan umum di bidang pendaftaran dan pendataan, penetapan dan penagihan, retribusi daerah, serta pembukuan dan pelaporan dan pengendalian dalam operasional pajak.
4. Melakukan pendataan, penilaian, serta menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah perkotaan.
5. Mengolah segala hal data dan informasi yang berkaitan dengan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di daerah perkotaan.
6. Melakukan pelayanan dalam hal Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di daerah perkotaan.

Beberapa Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Target Dalam Penerimaan PBB Di Suatu Daerah

1. Banyak tanah yang sudah dijual oleh warga atau penduduk namun tidak ada BNN atau Bea Balik Nama. Sedangkan data yang tertera di surat tanah adalah pemilik yang pertama.
2. Warga atau penduduk yang tidak kooperatif dalam hal pembayaran pajak khususnya PBB.
3. Banyak juga tanah kosong yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, sehingga tidak diketahui WP atau Wajib Pajaknya.

Maka dari itu, masih banyak kesulitan dan hambatan yang ditemui oleh hampir pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *