Bimtek / Diklat Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang mana pada kali ini akan dibahas mengenai legislatif. Lembaga legislatif terdiri dari beberapa lembaga, yaitu:

Majelis Perwakilan Rakyat (MPR); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fungsi MPR

Setiap lembaga memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing, pada Majelis Perwakilan Rakyat atau MPR memiliki fungsi, yaitu:

  1. Menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD)
  2. Mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)
  3. Melantik presiden dan wakilnya
  4. Memberhentikan presiden dan wakilnya.

Fungsi DPR

Fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu:

1. Fungsi anggaran, mengesahkan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN)
2. Fungsi pengawasan, mengawasi pemerintahan yang memimpin
3. Fungsi legislasi, mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD)
4. Membentuk Undang-Undang (UU)

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Fungsi DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Hak DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak hanya memiliki fungsi, namun lembaga ini juga memiliki hak-hak, hak-haknya yaitu:

  • Hak angket
    Hak angket adalah suatu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kasus tertentu yang terjadi.
  • Hak mengajukan pertanyaan
    Hak mengajukan pertanyaan adalah hak untuk mengajukan pertanyaan ke pemerintah terhadap sesuatu atau kebijakan yang diterapkan.
  • Hal menyatakan pendapat
    Hak menyatakan pendapat adalah suatu hak DPR untuk menyatakan pendapatnya mengenai suatu kebijakan pemerintah baik dalam maupun luar negeri.
  • Hak interpelasi
    Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan dari Presiden atau dari pemerintah.
  • Hak imunitas
    Hak imunitas adalah hak DPR di pengadilan yang tidak dapat diganggu gugat karena keputusannya sudah bulat.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD memiliki “cabang” di daerah-daerah yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan di daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD memiliki fungsi, wewenang dan hak seperti DPR, namun tidak semuanya sama dengan DPR.

Pedoman pelaksanaan fungsi DPRD yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 lebih khususnya pasal 13, pasal 29 ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) serta pasal 29 ayat (3). Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 pada pasal 13 berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”. Pasal ini menjelaskan tentang fungsi legislatif dari DPRD.

Pada pasal 29 ayat (1) berisi tentang hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan pada pasal 29 ayat (2) berisi tentang peraturan tata tertib DPRD yang telah ditetapkan dan disahkan Kementerian Dalam Negeri. Pada pasal 29 ayat (3) berisi tentang pelaksanaan melakukan penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang yang telah diberlakukan.

Undang-Undang Dasar No. 5 Tahun 1974 terdapat hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibagi menjadi sembilan belas poin. Di poin pertama tertulis bahwa hak dari DRPD yaitu melaksanakan pemerintahan bersama kepala daerah. Kemudian DPRD juga berhak mengajukan Calon Kepala Daerah. Pada poin terakhir tertulis hak DPRD untuk menyetujui atau menolak kebijakan Kepala Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *