Bimtek / Pelatihan Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pemilu di negara kita menggunakan prinsip jujur dan adil atau jurdil, walaupun orientasinya belum semua sesuai dengan prinsip itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang banyaknya.

Diklat Dana ResesHal terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah disahkan oleh Undang-Undang Pasal 10. DPRD adalah lembaga yang melaksanakan pemerintah di daerah tertentu yang memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah di daerah itu pula. Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan wilayah kota atau gabungan dari kabupaten dan kota.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Optimalisasi Reses dan Pokok Pikiran DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Penggunaan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak semua digunakan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Misalnya Aceh, provinsi ini memiliki nama yang berbeda, nama DPRD mempunyai nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRRK). Nama lembaga perwakilan legislatif di Aceh itu telah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia No. 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas DPRD

DPRD memiliki wewenang, tugas dan hak yang telah ditetapkan pemerintah serta telah disahkan Undang-undang yang berlaku.

Wewenang dan tugas DPRD, yaitu:

  1. Bersama Kepala Daerah membuat peraturan daerah (Perda) dan membuat rancangan peraturan daerah terkait anggaran belanja.
  2. Melakukan pengawasan jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah.
  3. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah.
  4. Berhak memilih Kepala Daerah bila pada suatu ketika terjadi kekosongan kekuasaan dengan alasan tertentu.
  5. Mengajukan pertanyaan dan pendapat atas kebijkan yang ditetapkan Kepala Daerah.
  6. Memberikan persetujuan terkait hal-hal yang menyangkut daerah tersebut.
  7. Mengupayakan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.
  8. Melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai peraturan yang ada.

Tidak hanya hal-hal di atas, DPRD juga memiliki masa istirahat atau masa pemberhentian sidang yang disebut dengan masa reses. Dengan kata lain, selama masa reses anggota dewan perwakilan tidak memiliki agenda sidang, namun melakukan kegiatan di luar gedung. Selama masa reses, anggota dewan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya atau dapil.

Tujuan reses yaitu untuk melakukan komunikasi yang bermakna sebagai kegiatan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Masa reses dilaksanakan tiga kali dalam jangka waktu setahun dan 14 kali dalam masa jabatan lima tahun. Kegiatan selama masa reses dibiayai oleh sekretariat DPRD dan biayanya wajib dipertanggungjawabkan dengan bukti pembayaran.

Terkait dengan itu selalu diadakan bimbingan teknis atau bimtek dengan materi orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Bimbingan teknis dilaksanakan di beberapa daerah dengan lokasi tertentu. Bimtek telah dipastikan waktu dan tempatnya serta telah ditetapkan berapa biaya yang digunakan selama kegiatan dengan pertimbangan peserta menginap atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *