Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pemilu di negara kita menggunakan prinsip jujur dan adil atau jurdil, walaupun orientasinya belum semua sesuai dengan prinsip itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang banyaknya.
Hal terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah disahkan oleh Undang-Undang Pasal 10. DPRD adalah lembaga yang melaksanakan pemerintah di daerah tertentu yang memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah di daerah itu pula. Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan wilayah kota atau gabungan dari kabupaten dan kota.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Optimalisasi Reses dan Pokok Pikiran DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Penggunaan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak semua digunakan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Misalnya Aceh, provinsi ini memiliki nama yang berbeda, nama DPRD mempunyai nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRRK). Nama lembaga perwakilan legislatif di Aceh itu telah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia No. 11 Tahun 2006.
Wewenang dan Tugas DPRD
DPRD memiliki wewenang, tugas dan hak yang telah ditetapkan pemerintah serta telah disahkan Undang-undang yang berlaku.
Wewenang dan tugas DPRD, yaitu:
- Bersama Kepala Daerah membuat peraturan daerah (Perda) dan membuat rancangan peraturan daerah terkait anggaran belanja.
- Melakukan pengawasan jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah.
- Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah.
- Berhak memilih Kepala Daerah bila pada suatu ketika terjadi kekosongan kekuasaan dengan alasan tertentu.
- Mengajukan pertanyaan dan pendapat atas kebijkan yang ditetapkan Kepala Daerah.
- Memberikan persetujuan terkait hal-hal yang menyangkut daerah tersebut.
- Mengupayakan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.
- Melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai peraturan yang ada.
Tidak hanya hal-hal di atas, DPRD juga memiliki masa istirahat atau masa pemberhentian sidang yang disebut dengan masa reses. Dengan kata lain, selama masa reses anggota dewan perwakilan tidak memiliki agenda sidang, namun melakukan kegiatan di luar gedung. Selama masa reses, anggota dewan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya atau dapil.
Tujuan reses yaitu untuk melakukan komunikasi yang bermakna sebagai kegiatan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Masa reses dilaksanakan tiga kali dalam jangka waktu setahun dan 14 kali dalam masa jabatan lima tahun. Kegiatan selama masa reses dibiayai oleh sekretariat DPRD dan biayanya wajib dipertanggungjawabkan dengan bukti pembayaran.
Terkait dengan itu selalu diadakan bimbingan teknis atau bimtek dengan materi orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Bimbingan teknis dilaksanakan di beberapa daerah dengan lokasi tertentu. Bimtek telah dipastikan waktu dan tempatnya serta telah ditetapkan berapa biaya yang digunakan selama kegiatan dengan pertimbangan peserta menginap atau tidak.


