Bimtek / Diklat Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Barang Milik Daerah memiliki kemungkinan untuk dilakukan penghapusan maupun pemindahtanganan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bentuk dan Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah

Alasan dilakukannya penghapusan terhadap barang milik daerah adalah:

  1. Terjadinya kehilangan barang, sehingga perlu dilakukan penghapusan barang agar nama barang tersebut tidak terus menerus muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan fisiknya sudah tidak ada.
  2. Barang yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai sama sekali, akan diajukan juga untuk dilakukan Penghapusan, alasannya juga sama agar laporan barang rusak tersebut tidak muncul lagi dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset Tentang : Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Bentuk dan Alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Barang milik daerah dapat dipindahtangankan dengan cara sebagai berikut:

  1. Penjualan barang yang tidak terpakai lagi, dimana hasil penjualan barang milik daerah tersebut merupakan tambahan atas Pendapatan Daerah yang bisa digunakan untuk peningkatan ekonomi daerah yang bersangkutan.
  2. Tukar tambah barang dengan barang lain atau instansi lain. Yaitu menyerahkan barang milik daerah yang satu kepada daerah yang lain, dan sebaliknya daerah yang lain tersebut menyerahkan barang milik mereka sebagai ganti atau tukar. Jika terdapat selisih harga antara kedua barang yang ditukar, maka dihitung sebagai tukar tambah.
  3. Hibah atau sumbangan, bisa seperti tanah milik Pemerintah Daerah yang disumbangkan untuk pembangunan taman, sarana olahraga, panti sosial dan tujuan lainnya.
  4. Penyertaan modal pemerintah daerah, misalnya perusahaan swasta mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik di suatu daerah, lalu Pemerintah Daerah tersebut ingin berinvestasi atau menyertakan modal dalam perusahaan tersebut dengan menyerahkan tanah untuk dipakai sebagai tempat usaha dari perusahaan swasta tersebut.

Prosedur Dalam Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  1. Jika barang yang akan dipindahtangankan tidak melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan Kepala Daerah tertinggi, dalam hal ini adalah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang diajukan oleh Pengelola Barang.
  2. Jika barang yang akan dipindahtangankan melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan dari DPRD yang diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati, kecuali:
    2.1. Tanah atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata kota, seperti daerah bantaran sungai yang akan dikelola oleh pihak lain, dipindahtangankan dari Pemerintah Daerah karena merusak tata kota.
    2.2. Bangunan yang sudah dirubuhkan dan diganti dengan bangunan baru, misalnya bekas terminal yang sudah tidak terpakai dirubah menjadi taman kota.
    2.3. Barang yang diperuntukkan bagi PNS, seperti mobil dan rumah dinas.
  3. Proses penghapusan bisa disetujui jika sudah dilakukan pemeriksaan tentang apa penyebab penghapusan tersebut. Jika kerusakan atau kehilangan dilakukan oleh kesalahan oknum, maka akan dituntut ganti rugi atas penghapusan tersebut.
  4. Jika pemeriksaan barang yang akan dihapus sudah selesai, maka diajukan kepada Kepala Daerah setempat yang tertinggi untuk meminta persetujuan.
  5. Baik penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah harus diberikan penilaian terhadap barang dulu secara nominal untuk membukukan nilai akhir dari barang yang akan dihapus dari daftar Inventaris dan Laporan Neraca Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *