Bimtek Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada Pemerintah/Kepala Desa yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana dari Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, yang diajukan dalam APBD Kabupaten.

Paling sedikit 10% dari APBD tersebut adalah milik Desa yang dikelola oleh Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Dalam hal mengatur keuangan desa tersebut, maka tugas Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Menetapkan kebijakan dan petugas yang akan mengelola barang desa
  3. Mengatur pemungutan penerimaan desa seperti retribusi pasar dan sebagainya.
  4. Bertugas sebagai Bendahara Desa yang mengatur uang keluar dan masuk dalam Kas Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur setiap tahunnya oleh Pemerintah Desa sesuai aturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan keuangan desa. Jadi sebenarnya posisi dari Bupati/Walikota adalah sebagai pengawas peraturan pelaksanaan anggaran tersebut, tapi dalam pelaksanaannya Pemkab yang sering membuat APBDesa tersebut.

Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Bimtek Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Pengetahuan Pemerintah/Kepala Desa Tentang APBDesa

Pendapatan Desa kebanyakan berasal dari penghasilan asli penduduk desa yang dipungut iuran oleh Pemerintah Desa. Pengeluaran Desa juga mayoritas adalah kebutuhan-kebutuhan internal desa seperti Puskesmas, subsidi sembako, pembangunan rumah ibadah dan sebagainya.

Sedangkan APBDesa dalam pelaksanaannya, sering tidak diketahui oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa kurang memahami tentang Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) terutama yang berasal dari APBDesa, yang menyebabkan Pemkab mengambil alih tugas tersebut.

APBDesa yang sebagian berasal dari Kabupaten/Kota, terkadang sudah dibuat program oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan dalam hal penggunaan ADD tersebut. Tapi permasalahannya, program itu terkadang tidak terlalu signifikan dengan kondisi desa.

Yang lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan tiap desa adalah Kepala Desa/Pemerintah Desa masing-masing, dan tentunya lebih baik jika program yang berkaitan dengan ADD tersebut dirancang oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Rencana Strategi Desa maka kami akan mengadakan Bimtek Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Beberapa hal yang harus diketahui oleh Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :

  1. Program tersebut sesuai dengan kebutuhan desa. Misalnya desa yang tertinggal dalam hal pendidikan, maka dibuat Perencanaan Anggaran untuk mendanai pendidikan.
  2. Mengorganisasikan perencanaan tersebut, misalnya mengatur aparatur yang akan menjalankan rencana tersebut.
  3. Pelaksanaan dari perencanaan tersebut juga sesuai dengan kapasitas desa, misalnya dalam hal pendidikan tadi, tidak perlu membuat sekolah yang berbasis bahasa asing, karena kapasitas desa sangat terbatas dengan bahasa asing tersebut.
  4. Pengawasan dari pelaksanaan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan Pemerintah Desa, bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten saja, agar Pemerintah Desa tersebut bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang direncanakan.

Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan tersebut maka Pemerintah Desa bisa mengajukan APBDesa secara mandiri, tidak tergantung atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, serta dapat merencanakan Anggaran Dana Desa dengan strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *