Bimtek / Diklat Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
7 mins read

Bimtek / Diklat Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Diklat Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bimtek Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standard Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.

Peraturan untuk standard kompetensi tersebut dibuat dengan tujuan :

  1. Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan;
  2. Sebagai pedoman standard kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standard yang berbeda-beda; serta
  3. Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.

Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.

Proses Penentuan Standard Kompetensi Jabatan

Dalam merumuskan Standard yang akan dipakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.

Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisa informasi dan merumuskan standard kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebut.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Kompetensi Jabatan PNS maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Syarat-syarat untuk menjadi Tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial adalah :

  1. PNS yang menangani pengelolaan jabatan/standardisasi jabatan dalam struktur pemerintahan.
  2. Memiliki latar pendidikan minimal Sarjana S-1
  3. Mengikuti bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang standard kompetensi jabatan di jajaran PNS.
  4. Pengalaman kerja dalam mengumpulkan informasi dan analisa tentang jabatan PNS.

Prosedur Dalam Menyusun Standard Kompetensi Jabatan PNS

  1. Pengumpulan data struktur organisasi yang menampilkan semua jabatan yang ada dalam struktur tersebut, serta uraian tugas masing-masing jabatan yang terdapat di dalamnya, lalu melakukan analisis jabatan (Anjab).
  2. Menemukan visi dan misi dari organisasi / instansi, untuk menentukan standard seperti apa yang diperlukan dalam mencapai visi dan misi tersebut. Jika visi dan misi belum ada, bisa digunakan arah dan kebijakan instansi tersebut yang akan dijalankan.
  3. Mengidentifikasi kompetensi manajerial berdasarkan hasil analisa jabatan dengan level yang berbeda-beda tergantung dari jabatannya.
  4. Menemukan atau merumuskan Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 3 kategori yaitu :

……… 4.1. Kompetensi Mutlak, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan yang bersangkutan, dan tidak bisa dilewatkan karena bisa menimbulkan efek tidak efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam jabatannya.

……… 4.2. Kompetensi Penting. Hal ini penting dan dibutuhkan, namun jika tidak memiliki kompetensi ini, bisa digantikan dengan kompetensi lainnya. Misalnya seorang Kepala Daerah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal Keuangan, bisa digantikan dengan kompetensinya dalam hal Pengaturan Sumber Daya Manusia.

……… 4.3. Kompetensi Perlu. Artinya kompetensi ini sebenarnya perlu, tapi jika tidak dimiliki pun tidak akan mengganggu jalannya organisasi, dengan kata lain kompetensi ini adalah diluar tugas utamanya dalam jabatan yang bersangkutan.

Standard Kompetensi Jabatan ini bersifat dinamis, artinya standard tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman. Jadi diperlukan pengawasan secara berkala agar bisa memperbaharui standard tersebut jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *