Bimtek Pelatihan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP

Berbagai pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, pada tanggal 3 Mei 2018, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status Satpol PP serta PPNS di setiap daerah menjadi berubah sehingga peran mereka semakin besar.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang ini juga telah merubah sistem pemerintahan yang awalnya adalah sentralisasi menjadi desentralisasi, yang sekaligus juga berarti bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak serta wewenang untuk mengatur wilayahnya masing-masing.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum oleh Satpol PP

Memang sudah sejak dahulu keberadaan Satpol PP selalu dibutuhkan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, apalagi di masa sekarang yang hal kecil saja selalu bisa memicu terjadinya konflik.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Ketertiban Umum Satpol PP maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang SATPOL PP tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 – 05 Januari 2024


09 – 10 Januari 2024


16 – 17 Januari 2024


23 – 24 Januari 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Februari 2024


07 - 08 Februari 2024


15 - 16 Februari 2024


21 - 22 Februari 2024


27 - 28 Februari 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 - 05 Maret 2024



13 - 14 Maret 2024


21 - 22 Maret 2024



26 - 27 Maret 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

03 - 04 April 2024




24 - 25 April 2024




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Juni 2024


13 - 14 Juni 2024


21 - 22 Juni 2024


23 - 24 Juni 2024

 


26 - 27 Juni 2024

 

28 - 29 Juni 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Diantara 3 peran penting Satpol PP adalah:

perlindungan masyarakat, menegakkan perda atau peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Khusus pada peran yang terakhir ini, jika ketertiban umum serta ketentraman masyarakat bisa tercipta, maka ini semakin memperbesar kemungkinan berbagai pihak, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah ataupun Masyarakat untuk melakukan kegiatannya dengan tenang, teratur, tertib dan tentram.

Untuk mencapai kondisi yang sebenarnya dinamis tersebut, maka Satpol PP juga termasuk PPNS perlu diberdayakan guna meningkatkan sinergitas antara keduanya dalam menegakkan perda atau Peraturan Daerah sebagai salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan tangggung jawabnya.

Selain itu, perlu ditingkatkan juga kompetensi serta kapasitas Satpol PP, baik personel maupun kelembagaannya. Hal ini dilakukan supaya mampu menjawab gerak perubahan sosial yang sangat cepat di kehidupan masyarakat.

Kemudian, jika berbicara mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum Satpol PP, maka kita harus berputar balik terlebih dahulu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut sudah disebutkan berbagai hal mengenai Satpol PP, termasuk tentang kedudukan, tugas dan fungsinya.

Selain itu, disebutkan juga bahwasanya Satpol PP ini memiliki hak atas fasilitas,

sarana serta prasana yang sesuai dengan tugas serta fungsinya dengan berdasarkan pada ketentuan undang – undang.

Lebih lanjut lagi juga disebutkan bahwasanya Satpol PP bisa diberi tunjangan khusus, dimana tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, bukan hanya kapasitas dan kompetensi Satpol PP saja yang ditingkatkan, tetapi penhargaan atas kerja keras mereka juga perlu ditingkatkan.

Kemudian ada juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya antara lain:

  1. Menjunjung tinggi norma sosial, hak asasi manusia, norma agama serta norma hukum yang hidup dan juga berkembang di masyarakat
  2. Menaati disiplin PNS serta kode etik Satpol PP
  3. Membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat, dimana perselisihan ini sangat bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
  4. Melaporkan berbagai hal yang diduga tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tindak pelanggaran Perda ataupun Perkada diserahkan kepada PPNS
    Berbagai kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur