Berbagai pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, pada tanggal 3 Mei 2018, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status Satpol PP serta PPNS di setiap daerah menjadi berubah sehingga peran mereka semakin besar.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang ini juga telah merubah sistem pemerintahan yang awalnya adalah sentralisasi menjadi desentralisasi, yang sekaligus juga berarti bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak serta wewenang untuk mengatur wilayahnya masing-masing.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum oleh Satpol PP
Memang sudah sejak dahulu keberadaan Satpol PP selalu dibutuhkan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, apalagi di masa sekarang yang hal kecil saja selalu bisa memicu terjadinya konflik.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Ketertiban Umum Satpol PP maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang SATPOL PP tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Januari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Februari 202521 - 22 Februari 202526 - 27 Februari 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Maret 202512 - 13 Maret 202519 - 20 Maret 202526 - 27 Maret 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
10 - 11 April 202514 - 15 April 202522 - 23 April 202528 - 29 April 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Mei 202514 - 15 Mei 202521 - 22 Mei 202526 - 27 Mei 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
03 - 04 Juni 202511 - 12 Juni 202519 - 20 Juni 202524 - 25 Juni 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Diantara 3 peran penting Satpol PP adalah:
perlindungan masyarakat, menegakkan perda atau peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Khusus pada peran yang terakhir ini, jika ketertiban umum serta ketentraman masyarakat bisa tercipta, maka ini semakin memperbesar kemungkinan berbagai pihak, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah ataupun Masyarakat untuk melakukan kegiatannya dengan tenang, teratur, tertib dan tentram.
Untuk mencapai kondisi yang sebenarnya dinamis tersebut, maka Satpol PP juga termasuk PPNS perlu diberdayakan guna meningkatkan sinergitas antara keduanya dalam menegakkan perda atau Peraturan Daerah sebagai salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan tangggung jawabnya.
Selain itu, perlu ditingkatkan juga kompetensi serta kapasitas Satpol PP, baik personel maupun kelembagaannya. Hal ini dilakukan supaya mampu menjawab gerak perubahan sosial yang sangat cepat di kehidupan masyarakat.
Kemudian, jika berbicara mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum Satpol PP, maka kita harus berputar balik terlebih dahulu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut sudah disebutkan berbagai hal mengenai Satpol PP, termasuk tentang kedudukan, tugas dan fungsinya.
Selain itu, disebutkan juga bahwasanya Satpol PP ini memiliki hak atas fasilitas,
sarana serta prasana yang sesuai dengan tugas serta fungsinya dengan berdasarkan pada ketentuan undang – undang.
Lebih lanjut lagi juga disebutkan bahwasanya Satpol PP bisa diberi tunjangan khusus, dimana tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, bukan hanya kapasitas dan kompetensi Satpol PP saja yang ditingkatkan, tetapi penhargaan atas kerja keras mereka juga perlu ditingkatkan.
Kemudian ada juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
- Menjunjung tinggi norma sosial, hak asasi manusia, norma agama serta norma hukum yang hidup dan juga berkembang di masyarakat
- Menaati disiplin PNS serta kode etik Satpol PP
- Membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat, dimana perselisihan ini sangat bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Melaporkan berbagai hal yang diduga tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tindak pelanggaran Perda ataupun Perkada diserahkan kepada PPNS
Berbagai kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.