Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah (PP No.10 Tahun 2011) sudah diatur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tersebut adalah membiayai dan mendukung segala macam kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.
Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah, sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah ditetapkan dari suatu peraturan pemerintah. Yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.
Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah juga harus diperhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terkait.
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang dilakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya diarahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Sumbernya bisa yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai dana hibah kami akan menyelenggarakan bimtek tentang “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Januari 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Februari 202521 - 22 Februari 202526 - 27 Februari 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
07 - 08 Maret 202512 - 13 Maret 202519 - 20 Maret 202526 - 27 Maret 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
10 - 11 April 202514 - 15 April 202522 - 23 April 202528 - 29 April 2025
|
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Mei 202514 - 15 Mei 202521 - 22 Mei 202526 - 27 Mei 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
03 - 04 Juni 202511 - 12 Juni 202519 - 20 Juni 202524 - 25 Juni 2025 |
Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTAHotel Abadi Malioboro JOGJAHotel Pacific Palace BATAMHotel Eden Kuta BALIHotel Golden Flower BANDUNGHotel Ibis City Center MAKASSARHotel Quest SURABAYAHotel Montana Premier Senggigi LOMBOKHotel Whizz Prime MANADOHotel Grand Antares MEDANHotel Maxone Ascent MALANGHotel Santika Radial PALEMBANGHotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNGHotel Ibis Simpang Lima SEMARANGHotel MaxOne BALIKPAPANHotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (PP No.10 Tahun 2011)
Yang berfungsi untuk mendukung segala jenis kegiatan dan prioritas pemerintah untuk mencapai tujuan dalam bidang pembangunan nasional. Tetapi tetap harus berhati-hati dalam transparansi serta akuntabilitasnya di dalam proses penerimaannya. Maka dari itu kementrian, lembaga, ataupun pemerintah daerah harus diberi wewenang dalam hal pemberian hibah.
Jika memungkinkan, usahakan sebanyak-banyaknya tetapi dengan langkah yang sesuai dengan segala macam prinsip penerimaan hibah yang lebih baik lagi. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah (PP No.10 tahun 2011) juga wajib memperhatikan mekanisme penerimaan hibahnya.
Penerimaan hibah tersebut harus disederhanakan lagi dan dibuat dengan cara yang lebih mudah, agar tidak menimbulkan adanya birokrasi yang menyulitkan yang mungkin dapat menimbulkan disinsentif untuk para calon pemberi hibah yang merasa usahanya dipersulit. Maka dalam pelaksanaan hibah dibutuhkan 2 alternatif yang diharapkan dapat membantu.
Kedua jenis alternatif itu adalah hibah yang dilaksanakan dari mekanisme perencanaan hibah secara langsung, dan hibah yang tidak memerlukan mekanisme perencanaan tetapi harus diregistrasikan serta dibuat tata usahanya. Dengan adanya 2 jenis alternatif tersebut, diharapkan dapat berfungsi dalam menjembatani adanya perbedaan kepentingan dari para calon pemberi hibah.
Karena pihak calon pemberi hibah biasanya menginginkan kemudahan dalam segala urusannya, sedangkan untuk pihak pemerintah yang menjadi penerima hibah menginginkan pemberian hibah yang sesuai dengan ketentuan APBD.