Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2015, merupakan tahap ketiga dari Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025. RPJMN tersebut dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerahnya masing-masing.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Strategi Untuk Mencapainya
Ada 5 sasaran yang ditetapkan dalam Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN 2015-2019 yang ditentukan untuk meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan, yaitu :
1. Pemenuhan Standard Minimum Pelayanan Desa sesuai dengan kondisi geografisnya. Hal ini tidak sama untuk semua desa. Contohnya, di desa A sarana umum transportasi menuju perumahan ke Puskesmas yang tadinya berjalan kaki, bisa dibuat jalur untuk bersepeda jika tidak bisa dipaksakan untuk membuat jalur mobil.
2. Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa. Untuk melakukan ini, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah :
- Mengoptimalkan fungsi Badan Usaha Milik Desa, dalam memenuhi kebutuhan produksi atau usaha, seperti pengadaan bibit yang murah, peralatan pertanian yang terjangkau jika dibandingkan membeli dari luar.
- Mengadakan pembinaan atau pelatihan untuk meningkatkan hasil produksi usaha masyarakat desa, misalnya mengajarkan cara memasarkan hasil usahanya agar lebih menguntungkan dibanding menjualnya kepada tengkulak.
- Mengenalkan kepada masyarakat desa tentang kemajuan teknologi tepat guna agar bisa meningkatkan produktivitas.
3. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan, pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa, dilakukan dengan cara :
- Pemberdayaan masyarakat untuk aktif dan berperan dalam bidang pendidikan dan kesehatan, melatih kewirausahaan kepada masyarakat desa.
- Pemberdayaan wanita, disabilitas atau penyandang cacat, pemuda dan lansia untuk berperan dalam pembangunan desa.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang sumber daya alam, politik, sosial budaya dan ekonomi.
4. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan.
- Mengaktifkan lahan kosong menjadi lahan produktivitas
- Membuat akses desa untuk bisa mengelola sumber daya alam di desanya, misalnya masyarakat desa di Lampung berhak mengelola sumber daya laut yang ada di sekitar desanya.
- Mengikutsertakan masyarakat desa menjadi pemegang saham yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan di desa masing-masing. Misalnya, daerah pertambangan yang berada di salah satu desa di Kalimantan, boleh dimiliki sahamnya oleh penduduk desa tersebut.
- Jika ada desa yang tercemar atau terkena dampak polusi akibat proses produksi, maka dilakukan rehabilitasi atau pemulihan agar desa tersebut menjadi bersih kembali.
5. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa – kota, yang dilakukan dengan cara :
- Mengembangkan sektor-sektor pembangunan di tiap desa, misalnya sektor pariwisata di Dieng, pertanian di pelosok Jawa, dan perikanan di pesisir Lampung.
- Meningkatkan sarana transportasi dan jalan dari desa menuju pusat perekonomian atau kota, untuk kelancaran berbagai sektor, seperti pendistribusian hasil pertanian ke kota, akses area wisata di desa terpencil.
- Meningkatkan agribisnis dengan membuat lembaga perbankan yang memprioritaskan masyarakat desa dan pelaku UKM serta meningkatkan fungsi dari Koperasi Rakyat.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa untuk mengakses teknologi informasi atau internet dalam hal memasarkan hasil panen atau hasil produksi para pelaku usaha di desa.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program Pembangunan Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dalam RPJMN 2015-2019 Pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|



