Diklat / Bimtek Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) atau sering disebut sebagai team kreator Pemerintahan. ini adalah satuan tugas yang terdiri atas beberapa orang atau beberapa team yang bertugas membantu tugas pemerintahan, namun posisinya diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pelatihan Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Diklat Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Secara umum orang menganggap staf ahli itu adalah posisi sementara atau dengan kata lain posisi pinggiran, untuk menunggu kekosongan posisi dalam SKPD.

Setelah posisi dalam SKPD ada yang lowong, maka staf ahli tersebut dipanggil dan menduduki jabatan dalam SKPD tersebut.

Padahal sebenarnya, tupoksi staf ahli tersebut cukup penting dalam memperlancar tugas-tugas Kepala Daerah, memberi masukan kepada Kepala Daerah dalam hal mengambil keputusan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Undang-undang (UU) Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 – 05 Januari 2024


09 – 10 Januari 2024


16 – 17 Januari 2024


23 – 24 Januari 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Februari 2024


07 - 08 Februari 2024


15 - 16 Februari 2024


21 - 22 Februari 2024


27 - 28 Februari 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

04 - 05 Maret 2024



13 - 14 Maret 2024


21 - 22 Maret 2024



26 - 27 Maret 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

03 - 04 April 2024




24 - 25 April 2024




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Juni 2024


13 - 14 Juni 2024


21 - 22 Juni 2024


23 - 24 Juni 2024

 


26 - 27 Juni 2024

 

28 - 29 Juni 2024

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Tugas dan Fungsi Pokok Staf Ahli

Tugas-tugas dari staf ahli diatur dan ditetapkan oleh Kepala Daerah, dikoordinir oleh Sekda (Sekretaris Daerah), dan tugas-tugas tersebut berada diluar atau tidak termasuk dalam tugas-tugas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada agar tidak tumpang tindih.

Jika Kepala Daerah ingin menjalankan suatu program, maka staf ahli memikirkan cara agar program tersebut bisa berjalan dengan efektif dan efisien tanpa mengalami birokrasi yang berbelit-belit, yang bisa mengganggu terlaksananya program tersebut.

Syarat menjadi seorang staf ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang bersangkutan. Atau istilahnya Konsultan atau Otak bagi seorang Kepala Daerah. Segala kegiatan yang berkaitan dengan bidang yang dikuasainya, akan diminta pendapat oleh Kepala Daerah.

Misalnya seorang staf ahli tata kota. Jika suatu saat Kepala Daerah akan mengadakan penataan kota, misalnya pelebaran jalan, pelebaran sungai dan sebagainya, maka Kepala Daerah tersebut akan meminta pendapat staf ahli tentang akibat-akibat yang akan ditimbulkan dengan program tersebut.

Pentingnya Seorang Staf Ahli Dalam Pemerintahan Daerah

Staf ahli yang ahli dalam bidangnya, mampu memberikan informasi, analisa, arahan, saran dan sebagainya, sangat dibutuhkan dalam Pemerintahan Daerah, itu sebabnya Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah perlu diperhatikan dengan khusus, yaitu :

  1. Semakin hari, persoalan yang dialami oleh Pemerintahan Daerah semakin banyak dan rumit, dengan semakin berkembangnya zaman. Seperti sekarang ini, sudah harus beralih ke sistem online seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang sangat membutuhkan konsultasi dan binaan dari seorang Staf Ahli.
  2. Demokrasi yang semakin menuntut transparansi dan responsif dan partisipasif yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan. Jadi Kepala Daerah bukanlah seorang yang otoriter yang bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus melewati konsultasi dahulu dengan staf ahli.
  3. Kekurangan sumber daya yang ahli dalam bidangnya, sedangkan Kepala Daerah sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Contohnya seperti diatas, pelaksanaan PTSP, dibutuhkan sumber daya manusia di bidang IT, sedangkan Kepala Daerah memiliki kekurangan dalam hal itu, sehingga membutuhkan staf yang ahli di bidang tersebut.

Karena begitu pentingnya Tupoksi dari Staf Ahli tersebut, maka Kepala Daerah harus objektif dalam memilih Staf Ahli, sehingga personal yang dihasilkan merupakan orang yang benar-benar ahli di bidangnya dan memberi manfaat positif dalam Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur