Diklat / Bimtek Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelatihan Teknik Penyusunan KontrakPengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas mengadakan sarana serta prasarana juga layanan pendukung dengan menggunakan biaya pemerintah. Biaya tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat. Bagi pemerintah daerah biaya pengadaan barang/jasa biasanya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aktivitas yang selalu berhubungan erat dengan pengadaan barang dan jasa adalah penanda tanganan kontrak. Penanda tanganan kontrak adalah suatu aktivitas yang penting karena mempunyai kekuatan hukum. Namun, masih terdapat beberapa pihak yang belum menyadari begitu pentingnya konsekuensi dari aktivitas ini.

Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kesalahan dalam pembuatan kontrak yang tidak disesuaikan dengan perundang-undangan dapat mengakibatkan dua hal merugikan.Pertama, pihak yang terlibat dalam penanda tanganan kontrak dapat digugat ke pengadilan. Kedua, perjanjian kontrak yang ditanda tangani menjadi mubazir dan dibatalkan. Pihak lembaga pemerintahan tentu tidak ingin kesalahan dalam penanda tanganan kontrak terjadi.

Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proses tanda tangan kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pihak pemerintahlah yang akan mengalami kerugian. Mengingat begitu pentingnya aktivitas penanda tanganan kontrak di lembaga pemerintahan, maka para pegawainya perlu dibekali melalui pelaksanaan diklat.

Diklat yang dimaksud yaitu mengenai teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelum pegawai mengikuti diklat sebaiknya diketahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya tentu saja agar pegawai memiliki bekal pengetahuan yang mencukupi sebelum melakukan kegiatan teknis pengadaan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Audit Pengadaan Barang/Jasa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Barang dan Jasa Pemerintah tentang Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Dokumen yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa

  1. Dokumen berita acara hasil pembukaan penawaran.
  2. Dokumen usaha.
  3. Berita acara evaluasi.
  4. Berita acara klarifikasi dan negosiasi.
  5. Berita acara penetapan calon penyedia jasa.
  6. Berita acara penunjukkan penyedia jasa.

Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan, maka Anda dapat mulai mempelajari teknis untuk melakukan pengadaan. Umumnya, dalam mengadakan barang dan jasa seorang pegawai pemerintah akan dituntut untuk membedah beberapa kasus yang relevan. Diantaranya adalah pengadaan terkait hukum administrasi negara, pelaksanaan kontrak, hukum perdata, penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan hukum pidana.

Pelaksanaan diklat teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pegawai dapat memberikan enam keuntungan. Keenam keuntungan tersebut tentu saja akan bermanfaat bagi pegawai untuk membantu pemerintah mewujudkan sistem good governance. Berikut ini adalah enam keuntungan yang akan diperoleh pegawai pasca pelaksanaan diklat.

  • Membekali pegawai untuk memahami esensi atas ketentuan pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh serta mendalam.
  • Memperjelas interpretasi mengenai Perpres No. 54 tahun 2010 serta revisninya yaitu Perpres No. 70 tahun 2012.
  • Memberikan solusi konkret untuk mengatasi berbagai kasus pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah agar ke depannya semakin baik.
  • Memiliki dokumen tentang pokok pengadaan barang/jasa yaitu Perpres No.70 tahun 2012.
  • Memberikan pemahaman mengenai aspek yuridis dalam sebuah perjanjian kontrak beserta implikasinya terhadap hukum administrasi negara, pidana dan perdata.

Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah aspek yang perlu diperhatikan. Dewasa ini, tindak pidana korupsi seolah makin membudaya di kalangan para pejabat kita. Salah satu sektor yang rawan untuk dijadikan sebagai ladang subur pelaksanaan korupsi adalah bidang pengadaan barang/jasa.

Ini bukanlah sekedar opini belaka karena beberapa fakta contoh kasus korupsi di bidang pengadaan barang/jasa membuktikannya. Diantaranya adalah kasus korupsi wisma atlet (kemenpora), alat kesehatan (kemenkes) hingga Al-Qur’an (kemenag). Kondisi tersebut seolah menggambarkan betapa memprihatinkannya kondisi lembaga pemerintahan di negara kita.

Disamping merajalelanya praktek KKN, terdapat beberapa masalah penting lainnya yang dapat menghambat pengadaan barang/jasa pemerintah. Keempat masalah tersebut, umumnya bersumber dari sumber daya manusia maupun sistem yang pengadaan barang/jasa yang terlanjur berlaku di lembaga pemerintahan.

4 alasan mengapa pejabat pengadaan perlu memahami hukum kontrak

Hukum kontrak merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum diantara pengguna serta penyedia jasa dalam penyelenggaraan kontrak pengadaan barang dan jasa. Dalam rangka memantapkan pemahaman pejabat terhadap hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka perlu diadakan diklat. Berikut adalah 4 alasan mengapa hukum kontrak itu penting.

  1. Melalui pemahaman terhadap hukum kontrak yang mendalam diharapkan para pejabat PPK tidak gentar menghadapi intimidasi dari pihak manapun. Seperti diketahui bahwa bidang pengadaan barang dan jasa sangatlah rawan aktivitas KKN karena banyaknya pihak yang terlibat dan bersaing.
  2. Adanya perintah yang mengatur mengenai lelang dari atasan jelas membuat KKN makin merajalela. Oleh karena itu, para petugas PPK perlu memahami hukum kontrak untuk mengetahui prosedur pengadaan yang baik dan benar.
  3. Terdapat beberapa penegak hukum yang tidak memiliki komitmen dan kredibilitas terhadap kebenaran. Dengan demikian, para pejabat pengadaan perlu memiliki pemahaman yang memadai soal hukum kontrak. Langkah ini bertujuan agar seandainya terjadi suatu perkara maka tidak bergantung sepenuhnya terhadap putusan hakim.
  4. Masih banyak petugas PPK maupun stake holder yang memiliki pemahaman lemah tentang hukum kontrak. Mereka sepertinya kurang menyadari bahwa tanda tangan kontrak bukanlah hal yang biasa karena konsekuensinya adalah hukum.

5 masalah yang menghambat pengadaan barang/jasa pemerintah

  1. Kasus tindak pidana korupsi yang semakin membudaya di kalangan pejabat.
  2. Lemahnya monitoring/pengawasan serta reinforcement.
  3. Belum adanya sinkronisasi dalam hal peraturan pengadaan barang/jasa.
  4. Lemahnya kualitas sumber daya manusia di bidang pengadaan pada lembaga pemerintahan.
  5. Masih rendahnya kesadaran akan pentingnya aspek hukum diantara beberapa pejabat.

Keempat kondisi tersebut merupakan permasalahan di bidang pengadaan barang dan jasa yang harus dicarikan solusinya. Salah satu solusi terbaik yang dapat dilakukan adalah mengedukasi para pejabat pengadaan akan pentingnya aspek hukum. Oleh karena itu, pejabat pengadaan perlu dibekali pengetahuan serta langkah-langkah teknis mengenai hukum kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *