Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang semua atau sebagian modalnya milik negara.
Permodalan tersebut berasal dari keuangan negara yang dipisahkan untuk usaha demi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN dan BUMD, swasta dan koperasi bekerja sama serta saling mendukung sesuai demokrasi ekonomi
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD yang akan diselenggarakan pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Jenis-jenis BUMN/BUMD
- Persero
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. PERSERO merupakan perseroan terbatas (PT) yang modalnya berbentuk saham. Sebagian sahamnya (51%) dimiliki oleh negara untuk mengejar keuntungan. Tujuan didirikannya persero yaitu dapat menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk menambah nilai perusahaan. - Perjan
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan. Perjan merupakan perusahaan jawatan yang modalnya milik negara. Namun, sejak keluarnya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, BUMN berbentuk Perjan diubah menjadi Persero. Perseroan terbuka yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya sesuai kriteria peraturan perundang-undangan pasar modal. - Perum
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1198 tentang Perusahaan Umum. Perum merupakan badan yang seluruh modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya untuk manfaat umum, seperti penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan mencari keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan. Perum diharuskan untuk mandiri dan berusaha mendapat laba.
Tujuan BUMN/BUMD
- Memberi sumbangan untuk kemajuan ekonomi nasional pada umumnya dan penerimaan kas negara,
- Mencari keuntungan,
- Untuk manfaat umum, seperti penyedia barang/jasa bermutu tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan orang banyak,
- Sebagai jalur usaha yang tidak bisa dilakukan swasta atau koperasi,
- Rajin melakukan masukkan serta bantuan pada usaha ekonomi rendah, koperasi, dan masyarakat.
Aturan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD
- Sebagai Wajib Pajak Badan
– PPh Badan
– PPh Pasal 21
Cara melunasi pajak penghasilan dengan memotong penghasilan yang diterima wajib pajak sesuai pekerjaan, jasa, dan kegiatannya.
– PPh Pasal 22
Pasal tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu.
– PPh Pasal 23
Tentang penghasilan yang didapat dari pemanfaatan harta atau modal.
– PPh Pasal 25
Pasal yang membahas tentang cicilan pajak yang memanfaatkan stelsel anggapan.
– PPh Pasal 26
PPh yang dipotong penghasilan yang berasal dari Indonesia yang didapat wajib pajak luar negeri selain usaha tetap di Indonesia.
– PPh Pasal 29
PPh kurang bayar yang terdapat dalam SPT tahunan PPh, yang merupakan sisa dari PPh terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.
– PPh Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan berbentuk bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat BI yang diperoleh dari luar negeri melalui cabang bank luar negeri di Indonesia.
– Pasal 15
Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang kena pajak penghasilan terhadap penghasilan yang diterima baik dari Indonesia maupun luar negeri.
– PPn
– PPnBM - Sebagai Wajib Pajak Pemungut Pajak
– PPh Pasal 22 Put
– PPn Put
– PPnBM Put


