Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak terhadap bumi dan/atau bangunan. PBB-P2 diakui, di kontrol, dan/atau digunakan oleh pribadi atau badan, kecuali wilayah untuk usaha perkebunan, kehutanan, dan tambang.

Pajak Bumi dan Bangunan ini bersifat kebendaan, sehingga besarnya pajak tergantung keadaan objek pajak, sedangkan subjek pajak tidak memengaruhi. Lalu bagaimana mekanisme pendataan dan penilaian pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB – P2)?

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2) yang akan diselenggarakan pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Objek pajak

  1. Bumi, yaitu bagian permukaan bumi yang terdiri dari tanah, perairan dalam, serta laut daerah kabupaten/kota.
  2. Bangunan, yaitu pembangunan yang sengaja ditanam dalam tanah, wilayah perairan dalam, dan/atau laut.

Subjek pajak

  • Subjek pajak yang dimaksud, yaitu pribadi atau badan yang dengan nyata berhak dan/atau mendapat manfaat terhadap bumi dan/atau bangunan.

Pendataan PBB-P2

Pendataan adalah kegiatan mengumpulkan data kegiatan yang berisi data bumi, bangunan, serta subjek pajak PBB-P2. Hasil akhir dari pendataan dalam bentuk SPOP, LSPOP dan peta blok. Kegiatan pendataan ini bisa dilaksanakan dengan alternatif:

  1. Menyampaikan dan memantau pengembalian SPOP
    Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang belum memiliki peta, daerah terpelosok atau potensi PBB lebih sedikit.
  2. Identifikasi objek pajak
    Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang memiliki peta garis/foto, sehingga dapat menentukan posisi objek pajak. Namun, wilayah ini tidak memiliki data administrasi PBB tiga tahun terakhir dengan lengkap.
  3. Verifikasi data objek pajak
    Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang memiliki peta garis/foto yang bisa memutuskan posisi objek pajak. Wilayah ini sudah memiliki data administrasi PBB tiga tahun terakhir.
  4. Pengukuran bidang objek pajak
    Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang hanya memiliki sketsa peta desa/kelurahan dan/atau peta garis/foto. Namun, peta ini belum bisa difungsikan untuk menentukan tempat objek pajak.

Penilaian PBB-P2

Penilaian adalah kegiatan menentukan NJOP yang akan menjadi dasar pengenaan pajak, dengan pendekatan harga pasar, biaya dan atau kapitalisasi pendapatan.

  1. Penilaian objek PBB-P2, antara lain
    • Penilaian massal adalah penilaian sistematis pada sejumlah objek yang dilaksanakan dengan bersamaan dan menggunakan prosedur standar.
    • Penilaian individu adalah proses penilaian pada objek pajak dengan perhitungan semua karakter dari seluruh objek.
  2. Penilaian terdiri dari tiga pendekatan, yaitu:
    • Pendekatan data pasar adalah cara menentukan NJOP dengan perbandingan antara objek pajak yang ingin dinilai dengan objek pajak sejenis. Pendekatan ini memperhatikan faktor tempat, keadaan fisik, waktu, sarana dan prasarana, serta lingkungan.
    • Pendekatan biaya adalah cara menentukan NJOP dengan perhitungan semua biaya pengeluaran agar mendapatkan objek pajak saat penilaian dikurangi penyusutan.
    • Pendekatan kapitalis pendapatan adalah cara menentukan NJOP dengan kapitalisasi penghasilan bersih satu tahun dari objek pajak.
  3. Tata cara
    Tata cara penilaian terhadap objek pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Dinas atas nama Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *