Salah satu fungsi dari suatu manajemen sumber daya manusia kesehatan adalah
melaksanakan rekrutmen tenaga kerja kesehatan, baik berupa perawat, dokter, bidan, teknisi laboratorium, dan lainnya. Tenaga kerja kesehatan memiliki jumlah standar di masing-masing daerah sesuai yang dibutuhkan. Kekurangan tenaga kerja artinya ada suatu hal yang salah.
Kondisi ini menunjukkan adanya suatu proses pelaksanaan rekruitmen yang tidak efektif. Maka dari itu, diperlukannya suatu rekruitmen tenaga kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas secara baik dan benar.
Hal ini ditujukan agar adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman, serta kemampuan untuk mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip mengenai organisasi serta majemen pelayanan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian akan terciptanya peningkatan pelayanan prima yang nyaman, serta terpenuhinya jumlah tenaga kerja kesehatan sesuai standar yang dibutuhkan.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Kesehatan tentang Rekruitmen tenaga Kesehatan Untuk Rumah Sakit dan Puskesmas yang akan diselenggarakan
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Pelatihan Rekruitmen Tenaga Kerja Kesehatan
Program pelatihan ini dikhususkan untuk merancang suatu rekruitmen tenaga kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas yang baik dan benar. Hal-hal yang perlu ditanamkan ialah pengertian, pemahaman, serta kemampuan untuk menjelaskan filososfi atau dasar-dasar pemikiran tentang pendidikan kesehatan, promosi kesehatan, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta pemodelan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pendekatan, pengalaman belajar modernisasi, perencanaan sosial, dan strategi pengembangan partisipan.
Pelatihan ini merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif yang akan melibatkan berbagai jenis tenaga kerja kesehatan, seperti perawat, dokter, bidan, ditambah lagi dua tenaga kerja lainnya seperti ahli gizi, ahli kesehatan lingkungan, tenaga farmasi, ahli kesehatan masyarakat, ataupun tenaga teknisi laboratorium.
Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Prima
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam terwujudnya suatu layanan kesehatan prima. Telah ditetapkan oleh pemerintah ada tiga prioritas kegiatan, yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia melalui suatu rekruitmen tenaga kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas, pengembangan suatu sistem jaminan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu melalui perluasan akses dan peningkatan pelayanan kesehatan gratis.
Selain dari dua itu, yang tidak kalah pentingnya ialah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar melalui pelaksanaan penanganan wabah penyakit, gizi buruk, dan masalah kesehatan lainnya secara cepat dan tepat.
Untuk mencari semua solusinya hal yang paling penting kembali lagi pada proses rekruitmen tenaga kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas yang baik dan benar.
Hal ini ditujukan agar tersaringnya sumber daya manusia (SDM) yang memang memiliki kuantitas dan kualitas yang baik untuk menjadi tenaga kerja kesehatan. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah ialah pembentukkan tim untuk melaksanakan revisi Keputusan Presiden No. 37 Tahun 1991 mengenai Pengangkatan Dokter sebagai PTT dan Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2000 mengenai Pengangkatan Bidan sebagai PTT.


