Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dan Pengadaan Barang Dan Jasa Desa

Keuangan desa adalah hak dan kewajiban para penduduk desa yang dinilai dengan uang atau barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pada suatu desa. Sedangkan pengertian dari pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan di suatu desa yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pennatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.

APBDesa adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Dibutuhkan aturan tertentu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi panduan pelaksanaan keuangannya.

Sistem dan prosedur pertanggungjawaban dalam bidang keuangan desa

Bimtek Diklat Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Diklat Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Penyelenggaraan wewenang lokal yang berskala desa biasanya akan didanai oleh “APBDesa”, tetapi bisa juga didanai oleh APBN serta APBD. Pengalokasian dari dana yang diberikan oleh APBN diberikan kepada bagian anggaran kementrian atau lembaga, yang kemudian disalurkan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota melalui satuan kerja.

Seluruh pendapatan desa yang sudah diterima, akan disalurkan kembali kepada penggunaan APBD desa melalui rekening kas desa. Pada saat kepala desa melaksanakan kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa akan menguasakan sebagian kuasanya kepada perangkat desa yang sudah ada.

Penatausahaan keuangan meliputi Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Keuangan Desa kami akan menyelenggarakan bimtek tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa” pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Januari 2025


15 - 16 Januari 2025


23 - 24 Januari 2025



 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Februari 2025

 

 

21 - 22 Februari 2025

 

 

26 - 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

07 - 08 Maret 2025

 

 

12 - 13 Maret 2025

 

 

19 - 20 Maret 2025

 

 

26 - 27 Maret 2025

 

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

10 - 11 April 2025

 

 

 

14 - 15 April 2025

 

 

 

22 - 23 April 2025

 

 

 

28 - 29 April 2025

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Mei 2025

 

 

14 - 15 Mei 2025

 

 

21 - 22 Mei 2025

 

 

26 - 27 Mei 2025

 

 




Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

 

03 - 04 Juni 2025

 

 

 

11 - 12 Juni 2025

 

 

 

19 - 20 Juni 2025

 

 

24 - 25 Juni 2025

 

Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA

Hotel Abadi Malioboro JOGJA

Hotel Pacific Palace BATAM

Hotel Eden Kuta BALI

Hotel Golden Flower BANDUNG

Hotel Ibis City Center MAKASSAR

Hotel Quest SURABAYA

Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK

Hotel Whizz Prime MANADO

Hotel Grand Antares MEDAN

Hotel Maxone Ascent  MALANG

Hotel Santika Radial PALEMBANG

Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG

Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG

Hotel MaxOne BALIKPAPAN

Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Meliputi Beberapa Hal

Asas adalah nilai yang sudah menjiwai pengelolaan keuangan desa, asas-asas ini bertujuan untuk melahirkan prinsip dasar, yang harus tercermin dalam setiap tindakan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Namun asas dan nilai-nilai tersebut tentu tidak akan terwujud jika tidak dicerminkan atau diwujudkan dalam sebuah tindakan.

Asas-asas yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa diantaranya sebagai berikut :

1. Transparan
Asas yang paling utama ini menjadi elemen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan, karena asas ini akan menjamin semua pihak dalam mengetahui segala proses yang terjadi dan berhubungan dengan keuangan.
2. Akuntabel
Asas akuntabel adalah setiap tindakan atau kinerja yang berkaitan dengan pemerintah ataupun lembaga, dapat dipertanggungjawabkan kepada beberapa pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan mengenai keuangan desa.
3. Partisipatif
Merupakan segala macam tindakan yang mengikutsertakan keterlibatannya masyarakat secara langsung ataupun tidak, lewat suatu lembaga perwakilan yang mampu menyampaikan aspirasinya sendiri.
4. Tertib serta disiplin anggaran
Anggaran wajib dilakukan dengan cara yang konsisten dengan pencatatannya dari penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan desa dengan aturan di dalam undang-undang.

Selain asas-asas yang berlaku dalam hal pengelolaan desa, ada beberapa tahapan kegiatan yang berlangsung dalam pengelolaan keuangan desa. Diantaranya yaitu :
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Penatausahaan
4. Pelaporan
5. Pertanggungjawaban

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *