Keuangan desa adalah hak dan kewajiban para penduduk desa yang dinilai dengan uang atau barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pada suatu desa. Sedangkan pengertian dari pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan di suatu desa yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pennatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
APBDesa adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Dibutuhkan aturan tertentu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi panduan pelaksanaan keuangannya.
Sistem dan prosedur pertanggungjawaban dalam bidang keuangan desa
Penyelenggaraan wewenang lokal yang berskala desa biasanya akan didanai oleh “APBDesa”, tetapi bisa juga didanai oleh APBN serta APBD. Pengalokasian dari dana yang diberikan oleh APBN diberikan kepada bagian anggaran kementrian atau lembaga, yang kemudian disalurkan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota melalui satuan kerja.
Seluruh pendapatan desa yang sudah diterima, akan disalurkan kembali kepada penggunaan APBD desa melalui rekening kas desa. Pada saat kepala desa melaksanakan kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa akan menguasakan sebagian kuasanya kepada perangkat desa yang sudah ada.
Penatausahaan keuangan meliputi Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Keuangan Desa kami akan menyelenggarakan bimtek tentang “Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa” pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Meliputi Beberapa Hal
Asas adalah nilai yang sudah menjiwai pengelolaan keuangan desa, asas-asas ini bertujuan untuk melahirkan prinsip dasar, yang harus tercermin dalam setiap tindakan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Namun asas dan nilai-nilai tersebut tentu tidak akan terwujud jika tidak dicerminkan atau diwujudkan dalam sebuah tindakan.
Asas-asas yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa diantaranya sebagai berikut :
1. Transparan
Asas yang paling utama ini menjadi elemen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan, karena asas ini akan menjamin semua pihak dalam mengetahui segala proses yang terjadi dan berhubungan dengan keuangan.
2. Akuntabel
Asas akuntabel adalah setiap tindakan atau kinerja yang berkaitan dengan pemerintah ataupun lembaga, dapat dipertanggungjawabkan kepada beberapa pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan mengenai keuangan desa.
3. Partisipatif
Merupakan segala macam tindakan yang mengikutsertakan keterlibatannya masyarakat secara langsung ataupun tidak, lewat suatu lembaga perwakilan yang mampu menyampaikan aspirasinya sendiri.
4. Tertib serta disiplin anggaran
Anggaran wajib dilakukan dengan cara yang konsisten dengan pencatatannya dari penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan desa dengan aturan di dalam undang-undang.
Selain asas-asas yang berlaku dalam hal pengelolaan desa, ada beberapa tahapan kegiatan yang berlangsung dalam pengelolaan keuangan desa. Diantaranya yaitu :
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Penatausahaan
4. Pelaporan
5. Pertanggungjawaban



