Diklat / Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Diklat Pengadaan Barang Jasa di Desa

Bimtek Pengadaan Barang Jasa di Desa

Pengadaan Barang / Jasa di desa diatur dalam Perka LKPP (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2013 dan Perka No. 22 Tahun 2015. Sedangkan Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang bersumber dari APB Desa, diatur dalam Peraturan Walikota/Bupati.

Tahap-tahap dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk pengadaan barang dan jasa tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
    Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dengan persetujuan masyarakat desa dan pemerintahan desa, dan dibuatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
  2. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut mulai mempersiapkan apa saja dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan tersebut, seperti spesifikasi yang dibutuhkan, analisa harga apakah terjangkau atau tidak, dan sebagainya.
  3. Setelah dokumen dan spesifikasi ditentukan, mulai dilakukan pemesanan barang/jasa, memeriksa barang/jasa tersebut setelah tiba di desa, apakah sudah sesuai dengan yang dipesan.
  4. Menyerahkan barang/jasa tersebut kepada bidang yang membutuhkannya, melakukan pengawasan terhadap pemakaian barang/jasa tersebut agar dipakai sesuai fungsinya. Misalnya jika memesan traktor maka yang menggunakannya haruslah para petani, bukan untuk disewakan ke pihak lain atau sebagainya.
  5. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pembelian dan pemakaian barang dan jasa tersebut kepada Kepala Desa dan Pemerintah Desa yang telah menunjuk TPK dalam hal pengadaan tersebut secara lengkap dari mulai anggaran sampai dengan sisa dana yang ada.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA Pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa

1. Dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus memiliki pedoman, yaitu mengutamakan kemampuan desa. Prioritas terhadap barang/jasa yang sudah tersedia di desa, jika tidak memungkinkan, baru memutuskan untuk membeli dari pihak eksternal.

Contoh untuk pengadaan barang, jika ingin melakukan pengadaan material alat-alat pertanian, sebaiknya periksa dulu di BUMDesa apakah material tersebut tersedia. Jika tidak, maka TPK melakukan pesanan kepada pihak eksternal untuk pengadaan material tersebut.

Contoh untuk pengadaan jasa. Jika desa tersebut membutuhkan tenaga kerja untuk sebuah proyek irigasi misalnya, maka prioritaskan para pekerja dari desa tersebut. Jika staf ahli tidak memungkinkan, misalnya setingkat arsitek tidak tersedia, maka perlu dilakukan pengadaan terhadap jasa tersebut.

Barang atau Jasa yang hendak diadakan, haruslah barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan pembangungan di desa tersebut. Misalnya alat teknologi untuk memaksimalkan hasil panen dan sebagainya.

2. Perlu diketahui juga dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus merupakan orang-orang diluar dari Perangkat Desa, untuk menghindari penyalahgunaan dana seperti penggelembungan harga dan sebagainya.

Karena jika Tim tersebut merupakan Perangkat Desa, lalu pertanggungjawabannya juga kepada Perangkat Desa, maka tidak ada fungsi pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *