Setiap tempat kerja harus memiliki standar keamanan dan kesehatan. Perwujudan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan ialah pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Hal ini sangat krusial karena akan berdampak fatal, kecelakaan kerja bisa saja terjadi yang akan menyebabkan kerugian materi hingga memakan korban jiwa.
Hingga saat ini kerugian, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 yang tidak sesuai dengan standar masih belum terekam secara pasti. Salah satu tempat kerja yang sangat penting untuk diperhatikan K3-nya ialah Rumah Sakit. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit merupakan hal yang tidak bisa di toleransi lagi.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat bidang Kesehatan dan Rumah Sakit tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit pada:
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Januari 202613 - 14 Januari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Februari 202613 - 14 Februari 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
05 - 06 Maret 2026
13 - 14 Maret 2026
16 - 17 Maret 2026
27 - 28 Maret 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
08 - 09 April 202615 - 16 April 202624 - 25 April 202628 - 29 April 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
06 - 07 Mei 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Tanggal Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juni 2026
09 - 10 Juni 2026
17 - 18 Juni 2026
22 - 23 Juni 2026
|
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
|
Keselamatan di kelompok petugas kesehatan dan lingkungan rumah sakit yang bebas dari penyakit merupakan hal yang wajib bagi suatu instansi kesehatan seperti rumah sakit. Tingkat pelaksanaan Keselamatan dan kesehatan kerja K3 yang rendah dikarenakan kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya K3 serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak sekali pekerja yang menyepelekan dengan tidak memakai alat keselamatan kerja.
Segi Legalitas K3 Rumah Sakit
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010, Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit juga dilengkapi dengan alat-alat yang digunakan dan dipelihara sesuai standar yang ada agar terhindar dari kecelakaan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit telah diatur secara legal dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Ketetapan Menteri Kesehatan. Hukum dasar mengenai K3 Rumah Sakit diatur dalam aturan berikut.
- UU No. 23/1992 dan UU No. 1/1970, tentang kesehatan serta keselamatan kerja
- Permenkes RI No. 986/92 dan No. 472 th. 1996, tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit dan Pengamanan bahan beresiko untuk kesehatan
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 351 th. 2003 tentang Komite K3 bidang Kesehatan
- Permenaker no. 5/Men/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit
Sistem menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk diperhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Hal ini meliputi susunan organisasi, perencanaan, proses, prosedur pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan, pengaplikasian, pemeliharaan, serta pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja K3.
Tujuan dari dibuatnya suatu sistem manajemen K3 rumah sakit ini ditujukan agar terwujudnya suatu sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sesuai standar yang telah ditetapkan dalam hukum dasar yang berlaku.
Didalamnya terlibat unsur manajemen, keadaan, pekerja, serta lingkungan kerja yang terintegritas. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.


