Pelatihan Peran Serta Polisi Pamong Praja dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berkualitas

Salah satu tujuan dibentuknya Polisi Pamong Praja adalah untuk menciptakan yang namanya Government Security and Good Government.

Karenanya, sebagai aparatur pemerintah daerah, Polisi Pamong Praja ini memiliki peran dan kedudukan yang luas, terutama dalam hal menciptakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai SDM Satpol PP maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang SATPOL PP tentang Peran Serta Polisi Pamong Praja dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berkualitas pada:

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Januari 2026

 

13 - 14 Januari 2026


21 - 22 Januari 2026


26 - 27 Januari 2026





 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Februari 2026 

 

13 - 14 Februari 2026


18 - 19 Februari 2026


25 - 26 Februari 2026



 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

05 - 06 Maret 2026

 

 

13 - 14 Maret 2026

 

 

16 - 17 Maret 2026

 

 

27 - 28 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

08 - 09 April 2026

 

15 - 16 April 2026

 

24 - 25 April 2026

 

28 - 29 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

06 - 07 Mei 2026


11 - 12 Mei 2026

 

21 - 22 Mei 2026


29 - 30 Mei 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Tanggal Kegiatan

Tempat Kegiatan

02 - 03 Juni 2026

 

09 - 10 Juni 2026

 

17 - 18 Juni 2026

 

22 - 23 Juni 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

 

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas ;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
- BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

lkn.or.id phone

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@lkn.or.id

Website Pusdiklat Pemendagri www.lkn.or.id / www.lkn.co.in

Kewenangan Polisi Pamong Praja

Dalam rangka memenuhi peran tersebut, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 yang tentang Satpol sudah menyebutkan secara spesifik, bahwasanya Polisi Pamong Praja ini memiliki beberapa kewenangan seperti yang ada di bawah ini.

  1. Fasilitasi dan juga pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan kepada masyarakat
  2. Melakukan tindakan administratif pada masyarakat, aparat maupun badan hukum yang melanggar perda
  3. Menindak masyarakat, aparat maupun badan hukum yang melakukan hal-hal yang mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum

Dari tiga kewenangan Polisi Pamong Praja di atas, tidak perlu kita pertanyakan lagi peran Penegak Peraturan Daerah ini,

utamanya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkualitas serta efektif.

Tugas yang dibebankan pada anggota Polisi Pamong Praja untuk mencapai tujuan tersebut memang berat,

tetapi sangat diharapkan agar Polisi Pamong Praja melakukan tugasnya dengan selalu menampilkan profesionalisme.

Terutama ketika berhadapan dengan tantangan global serta perkembangan keadaan yang seolah semakin kacau dan semakin beragam saat ini.

Berbagai kewenangan yang dilimpahkan ke atas Polisi Pamong Praja juga cukup istimewa.

Tetapi, di balik keistimewaannya tersebut, diperlukan pemikiran yang jernih yang disokong oleh kesehatan dan kemampuan fisik yang bagus,

sehingga bisa menjadi aparat yang handal, supaya tugas-tugasnya di lapangan bisa dijalankan dengan baik.

Karena itu jugalah diharapkan agar Polisi Pamong Praja bisa memenuhi berbagai persyaratan tersebut, sehingga Peran serta Pamong Praja dalam Menciptakan

Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berkualitas benar-benar tercapai.

Selain itu, Polisi Pamong Praja juga perlu mengupayakan fungsi pembinaan kepada masyarakat. Ini adalah salah satu langkah preventif penting yang perlu ditempuh supaya masyarakat bisa menjadi sadar akan hukum.

Tidak hanya sadar saja, tetapi juga memahami dengan baik mengenai pentingnya ketentraman dan ketertiban umum. Namun sayangnya, selalu ada potensi terjadi konflik saat penegakan hukum lebih ditonjolkan.

Kondisi ini juga lebih buruk dengan adanya anggapan miring terhadap sosok Polisi Pamong Praja yang terkesan arogan saat melakukan tugasnya. Tetapi, masyarakat juga tidak bisa disalahkan dengan adanya anggapan ini, karena sejauh ini masyarakat juga sering diperlihatkan aksi-aksi yang represif.

Apalagi dalam prakteknya sendiri, ada cukup banyak Polisi Pamong Praja yang melakukan perbuatan menyimpang, seperti melakukan tindak kekerasan pada warga miskin ketika melakukan penertiban atau penggusuran.

Dan ini memang benar-benar terjadi jika kita hendak menelusuri peristiwa-peristiwa berkaitan selama beberapa tahun ke belakang. Jadi berangkat dari kisah yang kelam tersebut, sangat diharapkan supaya personel Polisi Pamong Praja bisa mengerti perannya dengan baik sehingga tidak menyalahgunakan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *